Forum Honorer Kategori 2 Minta DPRD Sumbar Perjuangkan Kepastian masih Bisa Bekerja di Tahun 2025

Selasa, 05 November 2024, 22:53 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Forum Honorer Kategori 2 Minta DPRD Sumbar Perjuangkan Kepastian masih Bisa Bekerja di...
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi foto bersama dengan jajaran pengurus Korwil FHK2I Sumatera Barat, usai audiensi terkait kepastian pengangkatan PPPK di ruang khusus 1, Senin. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (4/11/2024) - Pengurus Korwil Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Wilayah Sumbar, ungkapkan keresahan mereka terkait kepastian pengangkatan sebagai tenaga PPPK pada DPRD Sumbar.

"Sekarang sudah November 2024, sementara formasi untuk tenaga teknis di seleksi PPPK masih juga belum dibuka. Bagaimana nasib kita ke depan," ungkap salah seorang pengurus Korwil FHK2I Sumbar, Herlina.

Keresahan Herlina itu disampaikannya, merujuk Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), saat beraudiensi dengan Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, di ruang khusus 1, Senin.

Dalam beleid ini dinyatakan, penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024. Selain itu, UU ini juga melarang instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai non-ASN setelah UU ini berlaku.

Baca juga: Asosiasi Tenaga Kependidikan Minta DPRD Sumbar Perjuangkan Kenaikan Gaji dan Status PPPK

Tenaga Honorer Kategori (THK) II non guru adalah tenaga honorer yang penghasilan/upah/gajinya dibayarkan dari non-APBN atau non-APBD seperti melalui BP3, dana komite sekolah dan lain sebagainya.

Dikatakan Herlina, Pemprov Sumbar untuk penerimaan PPPK di tahun 2024 ini hanya untuk formasi guru. Tidak ada lowongan untuk tenaga teknis.

"Bagaimana nasib kami ke depan, sementara arahan BKN untuk pegawai non-ASN harus mendaftar ke PPPK 2024. Di sisi lain, formasisnya tidak ada," ungkap Herlina mewakili keresahan rekan-rekannya.

"Apa yang harus kita lakukan sekarang, sementara tahun 2025 pegawai pemerintah hanya ASN dan PPPK. Sementara, perjuangan Komisi II DPR RI, belum juga masuk dalam rekomendasi Kementerian PANRB," tambahnya.

Baca juga: Pasbar Bakal Terima 1.200 PPPK Formasi Tahun 2024, Ini yang harus Dipersiapkan

Diketahui, pengadaan PPPK tahun 2024 terdapat dua periode, yaitu Periode 1 yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas Eks THK-II dan tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024