Forum Honorer Kategori 2 Minta DPRD Sumbar Perjuangkan Kepastian masih Bisa Bekerja di Tahun 2025
Sementara, Periode 2 diperuntukkan pelamar non-ASN di instansi pemerintah.
Butuh Kepastian masih Bekerja
Atas pengaduan itu, Muhidi mengatakan, pengaduan tenaga teknis berstatus honorer di Pemprov Sumbar yang terdata di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini menegaskan, bukan formasi lagi yang harus dikejar saat ini.
Baca juga: PEMKAB PESSEL Angkat 2.453 orang Tenaga Honorer jadi ASN
Tapi, kepastian tentang peluang masih bekerja di tahun 2025 mendatang.
"Terkait formasi, mungkin tidak bisa lagi untuk dibuka. Namun, harus dipastikan nasib tenaga teknis yang ada di lingkungan Pemprov Sumbar, apakah bisa berstatus sebagai tenaga PPPK, walaupun itu paruh waktu," jelas Muhidi.
Menurut Muhidi, sesuai amanat UU No 20 Tahun 2023, pada tahun 2025 nanti, pegawai pemerintah hanya terdiri dari ASN dan PPPK.
"Jadi, yang harus dikejar itu dulu adalah kepastian nasib sebagai PPPK, terserah mau separuh waktu," katanya.
Dikatakan Muhidi, dirinya sebagai pimpinan dewan bersama Asisten III dan BKD Sumbar, telah mendatangi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB).
Namun, solusi strategisnya akan perjuangan untuk nasib para tenaga teknis atau tenaga non kependidikan ini, masih menunggu hasil pembahasan di Komisi II DPR RI.
Dikatakan Muhidid, ada 10 point yang jadi hasil pertemuan itu. Yang harus dikawal itu adalah poin ke-6 yaitu Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB menyelenggarakan pendataan ASN dan memperjelas status tenaga honorer enjadi PPPK.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar
- Bamus DPRD Sumbar Setujui Perubahan Agenda, Susun Kegiatan Hingga Akhir Desember 2024