Fauzi Bahar Telepon Sekwan, Raflis: Minta Paripurna Pengumuman Hasil Pilgub Sumbar Ditunda

Rabu, 27 Januari 2016, 21:48 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Fauzi Bahar Telepon Sekwan, Raflis: Minta Paripurna Pengumuman Hasil Pilgub Sumbar Ditunda
Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis berdialog santai dengan calon PAW DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Demokrat, HM Nurnas dan Suwirpen Suib (anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar), usai gladi resik di ruang sidang utama, Rabu (27/1/2016). (mangindo kayo/va

VALORAnews - Plt Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis mengaku, ditelepon seseorang yang menyebut dirinya, Fauzi Bahar, saat gladi resik proses PAW anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar masa jabatan 2014-2019, Rabu (27/1/2016), sekitar pukul 16.45 WIB.

Sang penelepon, terang Raflis, mempertanyakan keputusan DPRD Sumbar untuk melakukan paripurna istimewa dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih pada pemilihan serentak 2015.

"Dalam percakapan itu, penelepon meminta agar paripurna dengan agenda pengumuman calon gubernur terpilih ini ditunda. Karena, pasangan calon Muslim Kasim dan Fauzi Bahar tengah mengadukannya ke pihak kepolisian," ungkap Raflis seputar percakapan per telepon itu.

Menurut Raflis, dalam percakapan itu, penelepon juga mengaku telah mengirimkan surat permintaan penundaan pleno itu. Namun, tegas Raflis, surat yang dimaksud, tak pernah diterima petugas di Sekretariat DPRD Sumbar.

Baca juga: Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis

"Saya cek ke staf bagian penerimaan surat sore ini, tak ada surat masuk dari pasangan calon Muslim Kasim -- Fauzi Bahar dengan perihal penundaan paripurna pengumuman hasil Pilgub Sumbar," terang Raflis.

Namun, saat gladi resik PAW atas nama HM Nurnas itu, Bendahara DPD PAN Padang, Indra Dt Rajo Lelo tampak sibuk menelepon di ruang sidang utama DPRD Sumbar. Tak lama berselang, salah seorang Wakil Ketua DPD PAN Padang, Yul Afnedi juga memasuki ruangan itu.

Usai gladi resik PAW itu, Raflis langsung menemui kedua orang pimpinan PAN Padang itu. Mereka tampak berdialog secara serius di salah satu deretan kursi anggota DPRD Sumbar.

Saat dikonfirmasi, Raflis menegaskan, DPRD komit menjalankan aturan dalam proses pemilihan serentak 2015 ini. Aturan terakhir terkait proses pelantikan ini yakni Surat Edaran (SE) Mendagri No 100/140/SJ tertanggal 19 Januari 2016.

Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan Belanja Kampanye Calon Gubernur Sebesar Rp272,1 Miliar; Jika Laporan Berdusta, Kena Denda Maks Rp10 Juta

"Jika DPRD tak melaksanakan paripurna pengumuman hasil Pilgub ini, SE Mendagri itu menegaskan, bahwa KPU sebagai penyelenggara bisa mengirimkannya langsung ke Mendagri untuk kemudian diterbitkan SK-nya oleh presiden," terang Raflis.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI