Antisipasi PSU, KPU Ubah Posisi Duduk Saksi Pasangan Calon dan Pengawas di Susunan TPS Pemilihan Serentak 2024
PADANG (29/10/2024) -- Tempat duduk saksi pasangan calon dan pengawas pada hari H pencoblosan pemilihan serentak 2024, tanggal 27 November nanti, berada persis dibelakang KPPS 4 dan KPPS 5 (dekat pintu masuk) sekaligus di belakang ketua KPPS, KPPS 2 dan KPPS 3.
"Pengubahan denah lokasi TPS ini diakomodir, berdasarkan masukan dan evaluasi Pemilu dan Pilkada sebelumnya," ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.
Dengan perubahan tempat duduk ini, diharapkan aktifitas KPPS 4 dan KPPS 5 dalam melakukan registrasi dan identifikasi terhadap berbagai kategori pemilih serta penandatanganan daftar hadir oleh pemilih, dapat diawasi dan cermati pengawas TPS dan saksi secara langsung.
Sehingga, potensi adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di suatu TPS, dapat antisipasi.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
"Dalam denah baru ini, saksi pasangan calon dan pengawas TPS juga duduk di belakang Ketua KPPS, KPPS 2 dan KPPS 3, dengan tujuan, agar saksi dan Pengawas TPS dapat melihat dengan seksama penataan administrasi pemilih dan pelayanan pada pemilih oleh ketiganya apakah terlaksana dengan baik," sebutnya.
Layanan tersebut di antaranya adalah pemberian surat suara dua jenis pemilihan pada pemilih, berupa surat suara yang sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan dalam keadaan baik, tidak rusak dan dalam keadaan terlipat.
Kemudian, layanan bagi pendamping pemilih disabilitas dengan menggunakan form c-pendamping sebelum mendampingi pemilih disabilitas dan layanan prioritas terhadap pemilih disabilitas, ibu hamil atau pemilih lanjut usia.
"Yang tidak kalah penting adalah layanan terhadap pemilih pindahan, dimana pemilih pindah antar kabupaten kota dalam provinsi, hanya mendapatkan surat suara gubernur dan wakil gubernur saja," terang dia.
Baca juga: 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
"Pemilih pindah antar kecamatan atau desa/kelurahan dan nagari dalam satu kabupaten/kota, mendapatkan 2 jenis surat suara yakni surat suara gubernur dan wakil gubernur dan surat suara bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota," tambahnya.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah