Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat
Dikatakan, masyarakat Sumatera Barat dapat memberikan tanggapan dan masukan masyarakat melalui laman https://infopemilu.kpu.go melalui fitur "tanggapan"dengan memilih tahapan "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah."
Lalu, pilih kategori "Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah"serta memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.
Pemberi tanggapan, terang ddia, wajib mengisi data identitas diri.
Masukan dan tanggapan yang dapat disampaikan terkait apakah Paslon memiliki status hukum sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya. Kemudian, tentang hasil penelitian persyaratan calon.
"Pelapor mesti mengunggah dokumen bukti penunjang yang relevan tanggal 15-18 September 2024," katanya.
KPU Sumbar akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat tersebut dan menjadikannya sebagai dasar dalam penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkontestasi pada pemilihan serentak nasional tahun 2024, yang pencoblosannya tanggal 27 September 2024.
"Kita sangat berharap partisipasi publik terhadap hasil verifikasi administrasi tersebut," ungkap Ory.
"Masukan dan tanggapan dapat diantar langsung ke Kantor KPU Sumbar atau melalui kanal yang sudah tersedia secara daring," pungkasnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Jaminan Sosial ke Pengurus JMSI Sumbar
- Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah
- Dies Natalis ke-68, Unand Tempati Peringkat 6 Nasional, Ini Harapan Gubernur Sumbar
- Sumbar Raih Piala WTN Wiratama, Dianggap Sukses Hadirkan Transportasi Ramah, Aman dan Terintegrasi
- BPKH Gelar Sayembara Logo, Nama dan Desain User Interface, Simak Syarat, Kategori dan Hadiahnya
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024