Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat

Minggu, 15 September 2024, 00:20 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat
Kabat Teknis dan Hukum KPU Sumbar, Sutrisno menyerahkan berita acara hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Paslon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat tahun 2024 pada Wawan Ardiansyah, petugas penghubung Mahyeldi-Vasco, Jumat sore.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Dikatakan, masyarakat Sumatera Barat dapat memberikan tanggapan dan masukan masyarakat melalui laman https://infopemilu.kpu.go melalui fitur "tanggapan"dengan memilih tahapan "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah."

Lalu, pilih kategori "Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah"serta memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.

Pemberi tanggapan, terang ddia, wajib mengisi data identitas diri.

Masukan dan tanggapan yang dapat disampaikan terkait apakah Paslon memiliki status hukum sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya. Kemudian, tentang hasil penelitian persyaratan calon.

"Pelapor mesti mengunggah dokumen bukti penunjang yang relevan tanggal 15-18 September 2024," katanya.

KPU Sumbar akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat tersebut dan menjadikannya sebagai dasar dalam penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkontestasi pada pemilihan serentak nasional tahun 2024, yang pencoblosannya tanggal 27 September 2024.

"Kita sangat berharap partisipasi publik terhadap hasil verifikasi administrasi tersebut," ungkap Ory.

"Masukan dan tanggapan dapat diantar langsung ke Kantor KPU Sumbar atau melalui kanal yang sudah tersedia secara daring," pungkasnya. (*)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: