Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat
Dikatakan, masyarakat Sumatera Barat dapat memberikan tanggapan dan masukan masyarakat melalui laman https://infopemilu.kpu.go melalui fitur "tanggapan"dengan memilih tahapan "Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah."
Lalu, pilih kategori "Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah"serta memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan.
Pemberi tanggapan, terang ddia, wajib mengisi data identitas diri.
Masukan dan tanggapan yang dapat disampaikan terkait apakah Paslon memiliki status hukum sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya. Kemudian, tentang hasil penelitian persyaratan calon.
"Pelapor mesti mengunggah dokumen bukti penunjang yang relevan tanggal 15-18 September 2024," katanya.
KPU Sumbar akan menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat tersebut dan menjadikannya sebagai dasar dalam penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan berkontestasi pada pemilihan serentak nasional tahun 2024, yang pencoblosannya tanggal 27 September 2024.
"Kita sangat berharap partisipasi publik terhadap hasil verifikasi administrasi tersebut," ungkap Ory.
"Masukan dan tanggapan dapat diantar langsung ke Kantor KPU Sumbar atau melalui kanal yang sudah tersedia secara daring," pungkasnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024