Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
Dikatakannya, dengan pemutihan pajak tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah Sumatera Barat.
Karena, pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan keringanan yang cukup besar. Terutama pajak kendaraan yang menunggak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon mengatakan ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar.
Baca juga: Mahyeldi Jalani Cuti Kampanye Pilkada, Fasilitas Dinas Diserahkan ke Plt Gubernur
Pertama, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Artinya, bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum balik nama dalam Sumbar (antar kabupaten/kota di Sumbar) jika diurus balik nama pada periode 21 Agustus hingga 30 September 2024, akan dibebaskan dari dari bea.
Dengan pemberlakuan ini, sangat membantu pemilik kendaraan, karena bisa balik nama kendaraan sesuai nama sendiri, tapi ringan dari pokok BBNKB. Biasanya untuk BBNKB ini akan dikenakan mencapai 2/3 dari nilai pokok pajak.
"Jadi jika ada wajib pajak ingin balik nama, kendaraanya seri Solok, kemudian balik nama ke seri Kota Padang. Jika dia urus dalam rentang pemutihan ini bebas beanya," sebutnya.
Kedua, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB.
Artinya, bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak yang menunggak pajak, jika akan membayar pajak pada rentang 21 Agustus hingga 30 September akan dibebaskan.
"Untuk ini pemilik kendaraan cukup bayar pokok pajaknya saja. Seandainya menunggak 2 tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Ini sebenarnya cukup besar manfaatnya."
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah