Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
"Karena dendanya dikenakan 2 persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatannya," ungkap Syefdinon.
Ketiga, pembebasan pajak progresif.
Pemprov Sumbar memberikan keringanan dengan tidak adanya pajak progresif lagi. Artinya bagi wajib pajak ingin memiliki kendaraan kedua dan ketiga dengan mama yang sama tidak akan dikenakan pajak progresif, nilai pajak akan tetap sama dengan pajak kendaraan yang mengacu speksifikasinya.
Untuk pajak progresif biasanya akan dikenakan pajak 1,65 persen dari pokok pajak untuk kendaraan kedua.
Kemudian, 2,5 persen dari pokok pajak dan 3 persen untuk kendraaan ketiga. Begitu juga dengan untuk kendaraan berikutnya.
Keempat, Bapenda Sumbar bekerjasama dengan PT Jasa Raharja memberikan kebijakan membebaskan denda bagi bea asuransi.
Jadi dalam masa pemutihan ini bagi wajib pajak yang membayar pajak juga tidak dikenakan denda asuran Jasa Raharja atau dikenal dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Disisi lain dengan pemutihan pajak tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah Provinsi Sumatera Barat.
Bapenda Sumbar ditarget dapat menghimpun pajak kendaraan bermotor sebesar Rp867,217 miliar pada tahun 2024 ini.
Terhitung Agustus 2024, Bapenda sudah mencapai Rp542 miliar lebih. Artinya hanya tersisa Rp325 miliar.
Dengan itu paling tidak dalam 4 bulan tersisa Bapenda Sumbar harus menghimpun Rp85 miliar perbulan hingga Desember 2024.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah