Sengketa Informasi Biaya Perkara, Yurnalid: Para Pihak Sepakat Damai di Mediasi

Jumat, 22 Januari 2016, 23:24 WIB | News | Kota Padang
Sengketa Informasi Biaya Perkara, Yurnalid: Para Pihak Sepakat Damai di Mediasi
Sengketa Informasi Biaya Perkara, Yurnalid: Para Pihak Sepakat Damai di Mediasi

VALORAnews - Ketua Pengadilan Negeri Padang, Reno Listowo, menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)-nya, untuk mewakili pada sidang sengketa informasi Komisi Informasi Sumbar, Jumat (22/1/2016).

"Kami ditugaskan Ketua PN Padang untuk mewakili beliau pada sidang sengketa ini," ujar Pejabat PPID Perkara PN Padang, Tanwiman Syam kepada Majelis Komisioner yang diketuai Yurnaldi dan anggota Adrian dan Arfitriati.

Menurut Tanwiman, informasi yang diminta pemohon, sebenarnya menjadi informasi yang sudah tersedia di PN Padang.

"Informasi yang diminta Pemohon adalah informasi yang tersedia setiap saat, ada di papan pengumuman dan di www.pn-padang.go.id," ujarnya.

Baca juga: 5 Komisioner KI Sumbar Dilantik, Gubernur Ingatkan Soal Disinformasi dan Missinformasi

Majelis Komisioner setelah memeriksa legal standing termohon akhirnya sesuai ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur Penyelesaian sengketa informasi, meminta para pihak untuk menempuh proses mediasi.

"Aturan penyelesaian sengketa informasi meminta para pihak melakukan mediasi dengan mediator Sondri, sidang diskor untuk proses mediasi," ujar Yurnaldi.

Perkara Register 009/XII/KISB-PS/2015 terjadi antara Pemohon Daniel St Makmur dengan Termohon Badan Publik PN Klas IA Padang.

Daniel meminta informasi soal biaya perkara dan detilnya serta ketentuan salinan putusan.

Baca juga: PERKARA PENIPUAN BISNIS PELUMAS: Terdakwa Hendri Budiman Sebut Penukaran Chek ke Bilyet Giro Arahan Reni Rani

Menurut Tanwiman, soal salinan putusan itu ada beban biaya kepada para pihak dan itu bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Kalau sudah dimohonkan dan dilakukan pembayaran PNBP-nya salinan putusan pasti diberikan," ujarnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: