Sengketa Informasi Biaya Perkara, Yurnalid: Para Pihak Sepakat Damai di Mediasi
Setelah melakukan proses mediasi sekitar satu jam lebih akhirnya para pihak sepakat damai dan perkara sengketa informasi dianggap selesai.
"Sesuai prosedur setiap permohonan sengketa informasi yang berhasil di mediasi, pembacaan putusannya tetap disidang ajudikasi nonlitigasi dengan putusan mediasi kepala keputusannya," ujar Yurnaldi.
Yurnaldi memastikan Selasa depan majelis akan membacakan putusan mediasi terkait register 009 itu.
Baca juga: 5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN
"Selasa putusannya dibacakan di hadapan para pihak, pada sidang dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Yurnaldi. (cr3)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar