Visi Misi Kepala Daerah Wajib Merujuk RPJPD, Ini Penjelasan Bapeda Sumbar dan Prof Elfindri
PADANG (10/8/2024) -Kepala Bapeda Sumbar, Medi Iswandi mengungkapkan, Perda RPJPD berisi arah kebijakan dan sasaran pokok daerah.
Sedangkan program, kegiatan dan alokasi anggarannya, dirumuskan dalam Perda RPJMD. Secara tahunan, dilaksanakan sesuai Perda APBD.
"Perda RPJMD ini ditetapkan berdasarkan visi misi kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024," ungkap Medi.
Hal itu dikatakan Medi pada sosialisasi penyusunan visi, misi dan program sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumbar pada partai politik, pasangan calon kepala daerah dan stake holder di Padang, Sabtu.
Baca juga: DPRD Padang Setujui Perda RPJPD 2025-2045 dan Perubahan KUA PPAS 2024
Selain Medi, narasumber lainnya, Prof Elfindri yang juga ketua tim ahli penyusunan RPJPD Sumbar 2025-2045.
Juga hadir, Plh Ketua KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban serta anggota, Hamdan dan Medo Patria.
Hadir pula Kabag Teknis dan Hukum KPU Sumbar, Sutrisno, Aan Wuryanto (Kabag KUL) dan sejumlah staf lainnya.
Diterangkan Medi, pembangunan saat ini bersifat imperatif, tak lagi top-bottom.
Baca juga: DPRD Pasbar Setujui Ranperda RPJPD 2025-2045, Erianto: Pedoman Cakada Susun Visi Misi
Dalam KBBI, terang Medi, imperatif itu bersifat memerintah (komando) atau bentuk mengharuskan (perintah) atau larangan.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah