Visi Misi Kepala Daerah Wajib Merujuk RPJPD, Ini Penjelasan Bapeda Sumbar dan Prof Elfindri
"Resiko bagi calon kepala daerah yang menyusun visi misi tak merujuk RPJPD, akan kesulitan dalam pendanaannya nanti," ungkapnya.
"Tak diberikan alokasi anggaran, karena target pusat tak ada di daerah tersebut. Kalau diberikan juga anggaran, sesuai surat KPK, akan bermasalah secara hukum," terang Medi.
Disebutkan Medi, RPJPD Sumbar 2024-2045 terdiri dai 17 arah pembangunan dengan 45 sasaran.
Baca juga: DPRD Agam Sepakati RPJPD Agam 2025-2045, Ini Visi dan 8 Misinya
"Ini lah yang harus dicermati calon kepala daerah dalam penyusunan visi misi dan programnya sebagai kepala daerah," tegas Medi.
Sementara, Prof Elfindri juga menegaskan, imperatif ini lebih tegas dari sistem top bottom.
"Istimewanya, RPJPD Sumbar itu tak sekadar bicara urusan dunia, tapi sudah lebih maju dengan memasukan urusan akhirat, seiring masuknya kalimat berlandaskan agama dan budaya," terang Prof Elfindri.
Visi Sumbar 2045 yakni Perwujudan Sumbar Madani, Maju dan Berkelanjutan Berlandaskan Agama dan Budaya.
"Kami harap, kandidat kepala daerah cukup mendalami kandungan RPJPD ini dengan memperhatikan karakteristik daerah masing-masing," tegasnya.
"Jika tak pedomani, otomatis dana pusat untuk pembangunan tak akan didapat," tambahnya.
Secara konseptual, terang dia, RPJPD yang berlaku selama 20 tahun itu, dibagi dalam 3 tahapan penting.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah