DPRD Padang Sepakati KUA PPAS 2025 dan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid
DPRD bersama Pemko Padang, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Padang Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan oleh Andree Algamar bersama Syafrial Kani dan Arnedi Yarmen.
Persetujuan ini didapat, setelah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Rabu malam.
Andree Algamar mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2025 telah mengalami serangkaian proses pembahasan yang diawali dari penyampaian secara resmi pada rapat paripurna dewan 12 Juli 2024 lalu.
"Alhamdulillah, kita dan DPRD Kota Padang telah menetapkan kesepakatan KUA dan PPAS APBD TA 2025 sebagai tahapan proses penyusunan APBD tahun anggaran 2025."
"KUA-PPAS terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah," ungkap Andree.
Dia memaparkan, pada tahun 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,60 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sejumlah Rp850 miliar.
Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,7 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,7 miliar.
"Untuk belanja daerah yang disepakati pada KUA-PPAS TA 2025 adalah sebesar Rp2,62 triliun yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp2,32 triliun."
"Kemudian belanja modal sebesar Rp291 miliar dan belanja tidak terduga sebesar Rp11,8 miliar," tambahnya.
"Selisih antara pendapatan dan belanja daerah terjadi defisit sebesar Rp20 miliar. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp25,7 miliar, sehingga PPAS tahun anggaran 2025 dalam posisi berimbang," papar dia.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
- Ketua DPRD Padang 2024-2029 Diemban Muharlion, Wakil Ketua Dijabat Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri
- Arnedi Yarmen jadi Ketua Tim Kampanye Muhammad Iqbal-Amasrul, Struktur Dibentuk hingga Kelurahan
- Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
- M Iqbal-Amasrul jadi Paslon Pertama Mendaftar ke KPU Padang, Ngaku Tak Gentar dengan Lawan Tajir
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024