Pendapatan Daerah di Perubahan APBD Bukittinggi Tahun 2024 Bertambah Rp17,15 Miliar

Rabu, 31 Juli 2024, 18:26 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Pendapatan Daerah di Perubahan APBD Bukittinggi Tahun 2024 Bertambah Rp17,15 Miliar
Wako Bukittinggi, Erman Safar serahkan nota pengantar perubahan APBD 2024 dalam rapat paripurna yang digelar Senin pagi. (hamriadi)

BUKITTINGGI (30/7/2024) -- Pendapatan daerah Bukittinggi dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp756,768 miliar. Pada perubahan APBD 2024, bertambah Rp17,115 miliar, sehingga pendapatan daerah setelah perubahan jadi Rp773,883 miliar.

Perubahan pendapatan daerah ini terjadi, karena terjadinya perubahan pada sektor pendapatan asli daerah (PAD) yang disebabkan oleh penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Selain PAD, Pendapatan Transfer juga mengalami perubahan akibat penyesuaian perhitungan pendapatan transfer yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Gubernur Sumatera Barat," ungkap Wako Bukittinggi, Erman Safar.

Hal itu dikatakan Erman Safar, saat menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2024 dalam rapat paripurna, Selasa.

Baca juga: Tabungan Utsman, Penyelamat Pedagang dari Rentenir

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial didampingi para wakil ketua serta sekretaris DPRD. Juga hadir anggota dewan lainnya serta Forkopimda, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Dikatakan Erman Safar, untuk belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp806,768 miliar, bertambah sebesar Rp172,892 juta sehingga anggaran setelah perubahan jadi Rp806,941 miliar.

"Perubahan ini disebabkan oleh penyesuaian terhadap besaran pendapatan daerah, pembiayaan daerah, penyesuaian terhadap target capaian RPJMD dan perubahan harga satuan," jelasnya.

Untuk pembiayaan daerah, dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp50 miliar, berkurang sebesar Rp16,942 miliar sehingga anggaran setelah perubahan jadi Rp33,057 miliar.

Baca juga: Erman Safar Pastikan akan Tetap Urus Orang Susah Jika Terpilih di Periode Kedua

"Hal ini disebabkan perubahan besaran Silpa sesuai hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Barat," terang Erman Safar.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI