DPRD Sumbar Sahkan KUA PPAS 2025 dan Perubahan KUA PPAS 2024, Irsyad Safar Ingatkan Masa Transisi Kepemimpinan
"Pada tahun 2025, kita sudah sepenuhnya melaksanakan Perda Pajak dan Restribusi Daerah yang mengacu pada UU No 1 Tahun 2022, dimana pemungutan PKB dan BBNKB hanya dipungut yang menjadi hak dari Pemerintah Provinsi saja," terang Irsyad.
"Disamping itu, terdapat penurunan tarif PKB dari 1.60 % dari nilai jual objek pajak menjadi 1.05 %. Ini tentu berdampak yang sangat besar terhadap penurunan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB yang selama ini jadi andalan daerah," tambahnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, urai Irsyad, untuk mengantisipasi kontraksi yang cukup besar terhadap penerimaan daerah, harus ada inovasi dan upaya yang lebih keras dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kembali penerimaan daerah, agar proses pembangunan daerah tidak mengalami hambatan.
"Proyeksi pendapatan daerah dan rencana alokasi belanja yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2025 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 masih bersifat tentatif dan perlu didalami kembali nanti dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024," tegasnya.
"DPRD melihat masih terdapat potensi-potensi yang masih bisa ditingkatkan, baik dari pos PAD maupun pendapatan transfer untuk dapat mengakomodir kebutuhan anggaran yang semakin meningkat," tambahnya.
Sesuai PP No 12 Tahun 2019, ungkap Irsyad, KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 ini, akan jadi acuan dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.
Dengan begitu, kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam KUA-PPAS 2025 dan Perubahan KUA-PPAS 2024, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.
Bank Nagari Dapat Tambahan Suntikan Modal
Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam sambutannya mengungkapkan, dari berbagai tahapan pembahasan yang telah dilalui, postur perubahan PPAS Sumatera Barat 2024, dapat digambarkan bahwa total perubahan yang disepakati Rp7,057 triliun.
Dimana, Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp6,87 triliun lebih terdiri dari PAD ditargetkan sebesar Rp3,39 triliun lebih, pendapatan transfer ditargetkan Rp3,45 triliun lebih dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp29,87 miliar lebih.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar