DPRD Sumbar Sahkan KUA PPAS 2025 dan Perubahan KUA PPAS 2024, Irsyad Safar Ingatkan Masa Transisi Kepemimpinan

Selasa, 30 Juli 2024, 16:06 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
DPRD Sumbar Sahkan KUA PPAS 2025 dan Perubahan KUA PPAS 2024, Irsyad Safar Ingatkan Masa...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar bersama Suwirpen Suib dan Mahyeldi (gubernur Sumbar) pada rapat paripurna dengan agenda pengesahan KUA PPAS 2025 dan perubahan KUA PPAS 2024, Sabtu. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Pada tahun 2025, kita sudah sepenuhnya melaksanakan Perda Pajak dan Restribusi Daerah yang mengacu pada UU No 1 Tahun 2022, dimana pemungutan PKB dan BBNKB hanya dipungut yang menjadi hak dari Pemerintah Provinsi saja," terang Irsyad.

"Disamping itu, terdapat penurunan tarif PKB dari 1.60 % dari nilai jual objek pajak menjadi 1.05 %. Ini tentu berdampak yang sangat besar terhadap penurunan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB yang selama ini jadi andalan daerah," tambahnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, urai Irsyad, untuk mengantisipasi kontraksi yang cukup besar terhadap penerimaan daerah, harus ada inovasi dan upaya yang lebih keras dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kembali penerimaan daerah, agar proses pembangunan daerah tidak mengalami hambatan.

Baca juga: Paripurna Pengantar Perubahan KUA PPAS 2024, Supardi: Silpa Tak Tercapai, Realisasi Semester I Rendah

"Proyeksi pendapatan daerah dan rencana alokasi belanja yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2025 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 masih bersifat tentatif dan perlu didalami kembali nanti dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024," tegasnya.

"DPRD melihat masih terdapat potensi-potensi yang masih bisa ditingkatkan, baik dari pos PAD maupun pendapatan transfer untuk dapat mengakomodir kebutuhan anggaran yang semakin meningkat," tambahnya.

Sesuai PP No 12 Tahun 2019, ungkap Irsyad, KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 ini, akan jadi acuan dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.

Dengan begitu, kebijakan anggaran, program dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam KUA-PPAS 2025 dan Perubahan KUA-PPAS 2024, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.

Bank Nagari Dapat Tambahan Suntikan Modal

Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam sambutannya mengungkapkan, dari berbagai tahapan pembahasan yang telah dilalui, postur perubahan PPAS Sumatera Barat 2024, dapat digambarkan bahwa total perubahan yang disepakati Rp7,057 triliun.

Dimana, Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp6,87 triliun lebih terdiri dari PAD ditargetkan sebesar Rp3,39 triliun lebih, pendapatan transfer ditargetkan Rp3,45 triliun lebih dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan Rp29,87 miliar lebih.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: