Paripurna Pengantar Perubahan KUA PPAS 2024, Supardi: Silpa Tak Tercapai, Realisasi Semester I Rendah

Senin, 15 Juli 2024, 19:41 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Paripurna Pengantar Perubahan KUA PPAS 2024, Supardi: Silpa Tak Tercapai, Realisasi...
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menyerahkan nota pengantar KUA PPAS Tahun 2024 pada Ketua DPRD, Supardi dalam rapat paripurna, Senin. (humas)

PADANG (15/7/2024) - Ketua DPRD Sumbar, Supardi menegaskan, merujuk data Laporan Realisasi Anggaran Semester 1 Tahun 2024, pendapatan daerah khususnya dari PAD baru tercapai 38.94 %. Kemudian, realisasi belanja juga baru di angka 30.31 %.

"Silpa dari APBD Tahun 2023 direncanakan untuk menutup defisit APBD Tahun 2024, juga tidak tercapai. Ini merupakan salah satu di antara banyak penyebab, perlunya dilakukan perubahan APBD Sumbar 2024," ungkap Supardi.

Hal itu dikatakan Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar, Suwirpen Suib dan Raflis (Sekwan) pada rapat paripurna dengan agenda nota pengantar perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prakiraan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2024.

Dalam rapat yang juga dihadiri anggota DPRD Sumbar, utusan OPD, Forkopimda Sumbar dan undangan lainnya itu, dari eksekutif dihadiri Wagub Sumbar, Audy Joinaldy beserta jajaran.

Baca juga: Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro

Dikatakan Supardi, perubahan APBD tahun 2024 ini, diharapkan akan mewujudkan APBD yang kredibel, sehat dan dapat dilaksanakan.

"Melihat perkembangan makro ekonomi daerah, Silpa APBD Tahun 2023 serta realisasi anggaran pada semester I Tahun 2024, terlihat bahwa kondisi keuangan daerah tidaklah menggembirakan," terang Supardi.

"Ini membuat sulit untuk meningkatkan program, kegiatan dan alokasi anggaran dalam rangka percepatan pencapaian target kinerja RPJMD. Untuk itu, perlu didorong terwujudnya peningkatan pendapatan daerah," tambahnya.

Dikatakan Supardi, selain indikator di atas, masih cukup banyak beban anggaran yang harus diakomodir dalam Perubahan APBD Tahun 2024.

Baca juga: 45 Anggota DPRD Agam 2024-2029 Ikuti Orientasi Tugas

Di antaranya, pembayaran sisa bagi hasil pajak ke kabupaten/kota, pembayaran kegiatan tahun 2023 yang penyelesaiannya baru dapat dilakukan pada Tahun 2024.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: