Komisi 1 DPRD Sumbar Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran, Ini Filosofinya
Lalu, mewujudkan penyelenggaraan penyiaran yang mendukung terwujudnya tujuan Pembangunan Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat.
Juga sebagai sarana pendidikan bagi warga dalam mengimplementasikan nilai falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah (ABS-SBK).
Kemudian, mewujudkan ketahanan sosial dan citra positif daerah, mempromosikan keunggulan dan potensi sosial, budaya, pariwisata dengan mengoptimalkan sumber daya daerah.
Lebih lanjut, melindungi masyarakat dari program siaran yang bertentangan dengan norma sosial dan kearifan lokal dan meningkatkan siaran konten-konten lokal yang bermutu dan mengembangkan budaya Minangkabau. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar