Komisi 1 DPRD Sumbar Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran, Ini Filosofinya
Lalu, mewujudkan penyelenggaraan penyiaran yang mendukung terwujudnya tujuan Pembangunan Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat.
Juga sebagai sarana pendidikan bagi warga dalam mengimplementasikan nilai falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah (ABS-SBK).
Kemudian, mewujudkan ketahanan sosial dan citra positif daerah, mempromosikan keunggulan dan potensi sosial, budaya, pariwisata dengan mengoptimalkan sumber daya daerah.
Lebih lanjut, melindungi masyarakat dari program siaran yang bertentangan dengan norma sosial dan kearifan lokal dan meningkatkan siaran konten-konten lokal yang bermutu dan mengembangkan budaya Minangkabau. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Ini Tiga Masjid di Sumbar yang Dinobatkan Kemenag RI jadi Percontohan Tingkat Nasional 2024
- Hari Jadi Sumbar ke79, Dino Patti Djalal: Sumbar Layak jadi 'Ibu Kota Negara' di Samudera Hindia
- Pencetakan Surat Suara Pilkada Serentak 2024 Dijadwalkan Selesai Pertengahan Oktober
- KPU Sumbar Kumpulkan Seluruh Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024 di Padang, Ini yang Dibicarakan
- Persadaan Harahap Beri Pembekalan pada 1.226 Orang Penyelenggara Pilkada Serentak se-Sumbar