Komisi 1 DPRD Sumbar Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran, Ini Filosofinya

Sabtu, 06 Juli 2024, 08:07 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Komisi 1 DPRD Sumbar Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran, Ini...
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar bersama Rafdinal (Komisi I) dan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Hansastri (Sekdaprov), Raflis (Sekwan) usai penyampaian Nota Penjelasan Penjelasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran, Jumat. (humas)

Lalu, mewujudkan penyelenggaraan penyiaran yang mendukung terwujudnya tujuan Pembangunan Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat.

Juga sebagai sarana pendidikan bagi warga dalam mengimplementasikan nilai falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah (ABS-SBK).

Kemudian, mewujudkan ketahanan sosial dan citra positif daerah, mempromosikan keunggulan dan potensi sosial, budaya, pariwisata dengan mengoptimalkan sumber daya daerah.

Lebih lanjut, melindungi masyarakat dari program siaran yang bertentangan dengan norma sosial dan kearifan lokal dan meningkatkan siaran konten-konten lokal yang bermutu dan mengembangkan budaya Minangkabau. (*)

Halaman:
1 2 3
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI