KPU Sumbar Ingatkan Irman Gusman Soal Deadline yang Berakhir 21 Juni 2024

Rabu, 19 Juni 2024, 18:45 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Ingatkan Irman Gusman Soal Deadline yang Berakhir 21 Juni 2024
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban

PADANG (19/5/2024) - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menegaskan, tanggal 21 Juni 2024 merupakan batas akhir bagi Irman Gusman untuk menyerahkan sejumlah dokumen terkait pencalonan dirinya ke KPU Sumbar.

"Bukti yang diserahkan itu di antaranya, telah mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka termasuk pernah jadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih," ungkap Ory dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu.

Selanjutnya, terang dia, KPU Sumbar akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikan pada KPU RI.

Ory mengatakan, berdasarkan ketentuan Keputusan KPU No 768 /2024 tentang tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK, paling lambat tanggal 22 Juni sudah menetapkan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar untuk diumumkan secara luas kepada publik.

Baca juga: KPU Sumbar Nyatakan Pengumuman Jati Diri Irman Gusman sebagai Terpidana Memenuhi Syarat

Disisi lain, katanya, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota tengah mempersiapkan penyelenggara adhock Pilkada 2024 berupa PPK dan PPS, untuk diberikan tugas tambahan menyelenggarakan PSU DPD Sumbar.

"Kita sedang mempersiapkan langkah-langkah pencermatan terhadap DCT, DPK dan DPTb yang akan menggunakan hak pilih," ungkap dia.

"Dalam waktu dekat ini kita akan menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU," tutupnya. (*)

Baca juga: KPU Kabupaten Solok dan Sumbar Jadwalkan Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2024 Jumat Depan

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: