KPU Sumbar Ingatkan Irman Gusman Soal Deadline yang Berakhir 21 Juni 2024
PADANG (19/5/2024) - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menegaskan, tanggal 21 Juni 2024 merupakan batas akhir bagi Irman Gusman untuk menyerahkan sejumlah dokumen terkait pencalonan dirinya ke KPU Sumbar.
"Bukti yang diserahkan itu di antaranya, telah mengumumkan jati dirinya secara jujur dan terbuka termasuk pernah jadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih," ungkap Ory dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu.
Selanjutnya, terang dia, KPU Sumbar akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikan pada KPU RI.
Ory mengatakan, berdasarkan ketentuan Keputusan KPU No 768 /2024 tentang tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK, paling lambat tanggal 22 Juni sudah menetapkan perubahan DCT DPD Dapil Sumbar untuk diumumkan secara luas kepada publik.
Baca juga: Senator Irman Gusman Gelar Reses Dapil di Bukittinggi, Ini Harapan Pjs Wali Kota
Disisi lain, katanya, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota tengah mempersiapkan penyelenggara adhock Pilkada 2024 berupa PPK dan PPS, untuk diberikan tugas tambahan menyelenggarakan PSU DPD Sumbar.
"Kita sedang mempersiapkan langkah-langkah pencermatan terhadap DCT, DPK dan DPTb yang akan menggunakan hak pilih," ungkap dia.
"Dalam waktu dekat ini kita akan menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU," tutupnya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar