Gugatan Pilgub Sumbar di PT TUN, Mufti: Majelis Terima Eksepsi KPU Seluruhnya

Senin, 18 Januari 2016, 15:51 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Gugatan Pilgub Sumbar di PT TUN, Mufti: Majelis Terima Eksepsi KPU Seluruhnya
Kordiv Teknis KPU Sumbar, HM Mufti Syarfie, menandatangani berita acara pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2015, 19 Desember 2015. (humas)

VALORAnews -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) Medan, menolak untuk seluruhnya gugatan yang dilayangkan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Muslim Kasim-Fauzi Bahar. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Senin (18/1/2016), majelis juga mewajibkan penggugat untuk membayar uang perkara sebesar Rp204 ribu.

"Majelis PT TUN menerima untuk seluruhnya eksepsi KPU Sumbar, yang telah disampaikan melalui tim hukum," ungkap Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie, beberapa saat lalu.

Ditegaskan Mufti, PT TUN atau lembaga peradilan lainnya yang berkaitan dengan pekerjaanya, mesti ditempatkan sebagai ajang pertanggungjawaban pekerjaan oleh para pihak yang disengketakan.

"Hal ini sekaligus sebuah motivasi kuat untuk selalu taat azas dan memakai fungsi hirarki institusi sebagai suatu keniscayaan," tegas Mufti mengomentari putusan majelis PT TUN Medan terhadap vonis gugatan yang dilayangkan Muslim Kasim-Fauzi Bahar.

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Hanya 3 Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan se-Sumbar, Bukittinggi dan Limapuluh Kota

Gugatan yang dilayangkan Muslim-Fauzi ini yakni dugaan ijazah palsu pasangan calon Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. Selain itu, juga menggugat petahana Irwan Prayitno yang melakukan penggantian sejumlah pejabat di masa enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatannya sebagai gubernur Sumbar periode 2010-2015.

Gugatan yang relatif sama, juga telah dilayangkan Muslim-Fauzi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar. Semua gugatan itu juga telah dimentahkan dengan menyatakan, hal itu bukan lah termasuk dalam ranah sengketa pemilihan.

Selain itu, pasangan tersebut juga melapor ke Bareskrim Mabes Polri, karena dugaan ijazah palsu yang digunakan Nasrul Abit saat mendaftar sebagai calon wakil gubernur Sumbar. Kemudian, Muslim-Fauzi juga juga menggugat ke Mahkamah Konsitusi (MK karena mereka menolak hasil penghitungan suara pemilihan serentak yang digelar 9 Desember 2015. Alibinya, mereka menilai telah terjadi banyak praktek kecurangan.

Pada 19 Desember 2015, KPU Sumbar telah menetapkan pasangan yang diajukan PKS dan Gerindra, Irwan Prayitno dan Nasrul Abit sebagai peraih suara terbanyak. Irwan Prayitno-Nasrul Abit memperoleh 1.175.858 suara atau 58,62 persen. Sedangkan Muslim Kasim-Fauzi Bahar memperoleh 830.131 suara atau 41,38 persen. (kyo)

Baca juga: KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar, Idham: Program Literasi yang Layak Ditiru

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: