Perpanjang Sertifikat Halal, Tim LPPOM MUI Audit Ulang RPH Bukittinggi
BUKITTINGGI (9/6/2024) -Ketua MUI Bukittinggi, Aidil Alfin pimpin proses audit perpanjangan sertifikasi halal untuk UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian dan Pangan Bukittinggi.
"Perpanjangan Sertifikasi Halal untuk 4 tahun kedepan ini melalui LPPOM MUI Sumatera Barat," ungkap
sebagai salah satu auditor halal yang ditunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI," ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Bukittinggi, Hendry.
Hal itu dikatakan Hendri, usai mendampingi Tim Audit yang dipimpin Buya Aidil Alfin bersama Dr Yan Heryandi dan Robi Amizar melakukan kunjungan lapangan ke UPTD RPH Bukittinggi, Ahad.
Baca juga: Saudagar Daging Bukittinggi Demo, Protes Sistem Antrian di RPH
Bersama Hendri, juga hadir Kabid Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Effi Silfia, Kepala UPTD RPH dan staf serta mitra RPH (toke ternak) yang akan mendampingi rangkaian kegiatan audit.
Mulai dari proses kedatangan ternak, penyembelihan hingga hasil pemotongan dalam bentuk daging yang akan diantar ke pasar naik ke alat transportsi untuk distribusi.
Audit yang dilakukan meliputi pemeriksaan semua lokasi pemotongan, pemeriksaan pra proses pemotongan, pemeriksaan proses pemotongan, pemeriksaan semua gudang penyimpanan dan alat transportasi, pemeriksaan limbah pemotongan dan pemeriksaan administrasi.
"Untuk mendapatkan perpanjangan Serifikat Halal, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan UPTD RPH," ungkap dia. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana
- Ratusan Personel Grib Jaya Bukittinggi Kawal Erman Safar-Heldo Aura di Debat Putaran II