Saudagar Daging Bukittinggi Demo, Protes Sistem Antrian di RPH

Senin, 12 Agustus 2024, 15:49 WIB | Kabar Daerah | Kota Bukittinggi
Saudagar Daging Bukittinggi Demo, Protes Sistem Antrian di RPH
Massa berkumpul di Los Daging Pasar Bawah, jelang menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Bukittinggi, Senin. (hamriadi)

BUKITTINGGI (12/8/2024) - Mungkin baru pertama kali di Kota Bukittinggi, pedagang daging yang tergabung di organisasi Persatuan Saudagar Daging (Persada), melampiaskan ketidaksenangannya dengan cara berdemonstrasi.

Setidaknya, ini dapat diambil kesimpulan dari percakapan media ini dengan seorang pedagang daging di Pasar Bawah Kota Bukittinggi, Im, di sela-sela aksi demonstrasi Persada ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bukittinggi, Senin.

Dampak dari aksi demonstrasi para pedagang daging ke Dinas Pertanian dan Pertenakan serta ke DPRD Kota Bukittinggi guna menyampaikan aspirasi mereka, los daging yang berada di Pasar Bawah Kota Bukittinggi tidak beroperasi.

"Ya, untuk saat ini para pedagang daging tidak berjualan di los daging yang berada di Pasar Bawah," ujarnya.

Disampaikan Im, sejauh yang ia ketahui, tidak pernah aksi demonstrasi dilakukan pedadang daging.

"Ini kali pertama demonstrasi oleh pedagang daging, sepanjang saya ketahui," katanya.

Ketua Persada, H Suheri, mengatakan, aksi dilakukan pedadang daging yang tergabung di Persada, lantaran kebijakan di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Bukittinggi.

Dimana kata dia, kebijakan berupa pemberlakuan masa tunggu pemotongan hewan selama 12 jam pascahewan tiba di RPH.

Elwi pedagang lain mengatakan, kebijakan 12 jam masa tunggu dirasa telah merugikan bagi para pedagang.

"Kalau sapi masuk ke RPH pukul 20.00 WIB, jika tunggu 12 Jam, itu artinya sapi baru bisa dipotong pukul 08.00 WIB pagi harinya. Tentu daging sudah siang baru dijual ke pasar," paparnya.

Elwi berharap, Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pertanian dan Pertenakan untuk dapat mempertimbangkan lagi kebijakan tersebut.

Lagi, H Suheri, katakan, jika pun ada sapi betina dipotong di RPH, itu didasari adanya surat dikeluarkan pihak yang berwenang di bidangnya, bahwa sapi betina tersebut tidak produktif lagi.

"Bagi peternak, sapi betina yang masih produktif, ibaratnya, biar jual baju saat tidak ada uang, dari pada menjual sapi betina yang masih produktif," paparnya.

Kata H Suheri, berpotensi para pedagang daging tidak berjualan esok harinya, jika ada kendala di RPH.

Menurut Im lagi, hewan baru 12 jam kemudian dapat dipotong setelah sampai di RPH, diharapkan kebijakan itu diberlakukan kepada hewan yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), jika ada hewan dari luar provinsi yang masuk ke RPH kota Bukittinggi.

"Kalau dapat ada sedikit pengecualian lah. Jika hewan dari luar provinsi di Sumbar tibah ke RPH, perlu 12 jam karena menempuh perjalanan yang sangat jauh."

"Kalau hewan-hewan dibeli berdekatan dengan kota Bukittinggi, harapannya ada pengecualian pemberlakuan 12 jam itu," tuturnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Pertenakan Kota Bukittinggi, Hendry mengatakan, pemberlakuan 12 jam tersebut agar hewan tidak stress.

"Hewan dipotong dalam keadaan tenang. Kita carikan titik temu agar pola ternak diistirahatkan 12 jam bisa diterima," paparnya. (*)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI