Kajari Luncurkan Program Inovasi Pasbar Siaga 112, Akan Layani Soal Korupsi hingga Tilang
PASBAR (5/6/2024) - Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra luncurkan inovasi layanan kejaksaan, 'Pasbar Siaga 112.'
Inovasi ini dalam upaya memudahkan layanan informasi dengan efektif dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
"Layanan kejaksaan melalui nomor 112 merupakan pertama kali di Indonesia bersama 130 kabupaten/kota lainnya," ungkap Yusuf Putra pada peluncuran di Simpang Empat, Rabu.
Dikatakan, sebanyak 131 unit Siaga 112 telah berjalan, untuk memudahkan layanan yang bekerjasama dengan PT Digital Sandi Informatika.
Baca juga: Pisah Sambut Kajari Bukittinggi, Erman: Terima Kasih Telah Jadikan Kota Tetap Kondusif
Ia mengatakan pada layanan itu masyarakat bisa langsung berkomunikasi dengan petugas kejaksaan yang telah disiapkan dan dilatih.
"Ada 15 orang tenaga operator yang telah dilatih untuk melayani layanan Kejaksaan 112 ini. Masyarakat tinggal tekan nomor 112 dan selanjutnya tekan tombol angka dua dengan bebas pulsa dan gratis," katanya.
Menurutnya, dalam layanan itu, masyarakat bisa berkomunikasi langsung dengan 11 jenis layanan di antaranya layanan nagari (desa).
Sementara, halo jaksa pengacara negara bisa digunakan untuk koordinasi mengenai keperdataan, tata usaha negara, perkara pidana umum dan lainnya.
Baca juga: Selamatkan Aset Negara, Kejari Pasaman Barat Luncurkan Sikompak
Kemudian, juga akan terhubung untuk pengaduan pelanggaran hukum di bidang korupsi, pertanahan, pemilu, terkait barang bukti, penanganan perkara (perkembangan perkara).
Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Dandim 0305 Pasaman Kunker ke Pemkab Pasbar, Ini Harapan Risnawanto
- DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Pengantar 2 Buah Ranperda
- Perangkat Nagari, Bamus Hingga Keltan di Pasbar akan Dibiayai jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Pasbar Hibahkan Tanah di Padang Tujuh untuk Mako Kompi 3 Brimob Polda Sumbar
- Pendapatan Daerah Pasbar di Perubahan APBD 2024 Naik 2,37 Persen