Raflis Jelaskan Tugas, Peran dan Fungsi DPRD pada Mahasiswa Universitas Selangor
PADANG (4/6/2024) -- Sebanyak 13 orang pengurus Lembaga Kemahasiswaan (DPMM) Universitas Selangor Malaysia didampingi 3 orang dosen pendamping, gelar kuliah lapangan di DPRD Sumbar.
"DPRD Sumbar ini merupakan lembaga negara yang kedudukannya sejajar dengan kepala daerah. Memiliki peran pengawasan, penganggaran dan membuat produk hukum (Perda)," ungkap Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis saat berdialog dengan rombongan di Ruang Khusus 1 DPRD Sumbar, Selasa.
Dijelaskan Raflis, DPRD Sumbar periode 2019-2024 beranggotakan 65 orang. Untuk hasil Pemilu 2024, keanggotaan lembaga legislatif tingkt provinsi itu masih sama, 65 orang.
"Dari jumlah itu, empat orang jadi pimpinan terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua," terang Raflis.
Baca juga: Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
Dikesempatan itu, Raflis juga mengutip al Quran yang bermakna, "Bertebaran dimuka bumi, dalam rangka mencari Rahmat Allah SWT."
"Artinya, adek-adek mahasiswa harus memberikan rahmatnya pada setiap kegiatan yang dilakukan," ujar Raflis.
Raflis mengatakan, pihaknya juga terus mendorong anak-anak muda jadi generasi yang mendorong perubahan ditengah-tengah masyarakat.
"Karena pemikiran dan tindakan positif teman-teman mahasiswa, akan memberi arti pada masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Tamu dan Undangan yang Bisa Masuk Lokasi Pelantikan DPRD Sumbar 2024-2029 Dibatasi, Ini Alasannya
Dikesempatan itu, Raflis didampingi Kabag Persidangan, Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Kunjungan Kerja Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta ke DPRD Sumbar, Ini Kata Irsyad Safar
- Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
- Ini Harapan Gubernur Sumbar pada Peringatan Harhubnas 2024
- Gubernur Sumbar Ucapkan Terima Kasih Atas Semangat Kerelawanan yang Ditumbuhkan PMI
- Gubernur Kumpulkan Admin Medsos OPD Pemprov Sumbar, Ini Arahannya