Koordinasi BK dan Fraksi Tentukan Keberhasilan Penegakan Tatib dan Kode Etik DPRD

Rabu, 29 Mei 2024, 10:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Koordinasi BK dan Fraksi Tentukan Keberhasilan Penegakan Tatib dan Kode Etik DPRD
Staf Ahli BK DPRD Sumbar, Vino Oktavia diskusi dengan Ketua BK DPRD Jambi, Raden Fauzi dalam agenda kunjungan kerja ke Sumbar, Selasa. (humas)

PADANG (28/5/2024) - Staf ahli Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar, Vino Oktavia mengungkapkan, secara kelembagaan lembaga legislatif tingkat provinsi itu memiliki pedoman Tata tertib dan Kode Etik.

Pada prinsipnya keberadaan dua dokumen itu adalah untuk peningkatan kinerja DPRD, bukan untuk menjatuhkan.

Tidak hanya telah memiliki Tata Tertib dan Kode Etik, DPRD Sumbar juga telah memiliki pedoman tata cara beracara yang telah disusun dan disepakati melalui sidang paripurna.

"Dalam pelaksanaannya, BK sebagai pengawas dari pelaksanaan Tatib dan Kode Etik yang telah dibuat, maka pelaksanaannya juga harus dimulai dari anggota BK sendiri," ungkap Vino Oktavia.

Hal itu disampaikan Vino, saat dialog dengan anggota BK DPRD Jambi yang melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sumbar, Selasa.

Dalam kunjungan konsultasi itu, BK DPRD Jambi mempelajari poin-poin penting dalam materi kode etik yang dimiliki BK DPRD Sumbar.

Dikesempatan itu, Vino Oktavia menegaskan, Tatib dan Kode Etik merupakan suatu landasan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Vino mencontohkan, kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat-rapat yang telah dijadwalkan. Kemudian, mengenai pakaian sampai kepada perilaku anggota DPRD.

"Kode etik DPRD itu adalah dalam rangka menjaga marwah DPRD sebagai lembaga dan institusi. Setiap anggota DPRD memiliki tanggungjawab dan kewajiban menjaga marwah tersebut dengan mematuhi kode etik dan tatib yang disusun," jelasnya.

Di sisi lain, dia mengatakan, koordinasi dengan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) merupakan suatu hal strategis untuk menegakkan kode etik pada seluruh anggota dewan dengan optimal.

"Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga prilaku dan kedisiplinan para anggotanya. Untuk tegaknya kode etik, agar marwah DPRD tetap terjaga, BK mesti berkoordinasi intensif dengan fraksi-fraksi," katanya.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: