Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar Tahun 2021, Seorang dari 8 Tersangka Telah Meninggal Dunia

Selasa, 28 Mei 2024, 22:45 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar Tahun 2021, Seorang dari 8 Tersangka Telah...
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman didampingi sejumlah staf, memberikan keterangan pers pada wartawan terkait dugaan korupsi di Disdik Sumbar tahun anggaran 2021, Selasa. (veri rikiyanto)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Sampai hari ini, kerugian negara tersebut belum dikembalikan dan masih utuh kerugian tersebut," imbuhnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhdap 8 orang tersangka ini akan dimulai Jumat (31/5/2024) mendatang.

"Kita melakukan pemanggilan secara kooperatif terhadap kapan dan waktunya, jika panggilan 1 dan 2 tidak digubris kita akan langsung melakukan penangkapan," tegasnya.

Baca juga: Program Restoratif Justice Plus Rajo Labiah Kejati Sumbar Fasilitasi Warga Binaan Ikuti Pelatihan Vokasi

Proyek pertama yang terjadi dugaan mark up yakni pengadaan peralatan praktek utama siswa sektor kemaritiman. Yaitu pengadaan nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar.

Pembiayaannya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik regular SMA tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,6 miliar.

Kedua, dugaan mark up pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK Tanaman Pangan dan Holtikultura, pengolahan hasil pertanian serta unggas tahun 2021, yang menggunakan alokasi khusus DAK fisik reguler SMK dengan pagu anggaran Rp4,8 miliar.

Ketiga, dugaan mark up pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK di sektro otomotif melingkupi Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik Pengelasan dan Teknik Instalasi Tenaga Listrik.

Program ini juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp4,4 miliar.

Keempat, dugaan mark up pengadaan barang praktek siswa di sektor pariwisata yang melingkupi perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana yang juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp7,263 miliar lebih

Seluruh tersangka, menurut Hadirman, akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Halaman:
1 2

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024