Komisi IV DPRD Pasbar Pelajari Perda Sumbar tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ini Targetnya
![Komisi IV DPRD Pasbar Pelajari Perda Sumbar tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ini...](https://valoranews.com/photos/berita/berita-komisi-iv-dprd-pasbar-pelajari-perda-sumbar-tentang-penyelenggaraan-pendidikan-ini-valoranews-230524070952.jpeg)
PADANG (16/5/2024) - Komisi IV DPRD Pasaman Barat gelar kunjungan kerja ke DPRD Sumbar untuk mendalami Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
"Kami berharap dapat belajar dari regulasi yang sudah diterapkan di DPRD Sumatera Barat, sehingga bisa diadaptasi dan diimplementasikan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Pasaman Barat," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Pasbar.
Hal itu disampaikannya, saat dialog antara Komisi IV DPRD Pasaman Barat dengan Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis di Ruang Rapat Khusus I, Kamis.
Selain dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Pasbar, dialog ini juga dihadiri Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumbar, Zardi Syahrir.
Baca juga: DPRD Kalimantan Tengah Gali Kiat Sumbar Kembangkan Sektor Pariwisata, Ini Penjelasan Raflis
"Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari dan membandingkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pendidikan yang telah diterapkan di tingkat provinsi," ungkapnya.
"Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkaya wawasan dan pemahaman terkait regulasi pendidikan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah," tambahnya.
Selama pertemuan, kedua belah pihak berdiskusi tentang berbagai aspek Perda pendidikan, mulai dari perumusan kebijakan, implementasi di lapangan, hingga tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Disebutkan Raflis, Perda Sumatera Barat tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini di antaranya mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah serta hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
Baca juga: Perubahan KUA PPAS Tahun 2024, Komisi IV DPRD Pasaman Barat Pelajari Kiat DPRD Sumbar
Selain itu, juga mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kurikulum muatan lokal, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan serta pembinaan bahasa dan sastra pada satuan pendidikan.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pasbar Kirim 6 Peserta Seleksi MTQ Korpri VII tingkat Provinsi
- Dinas Kesehatan Pasbar Matangkan Persiapan PIN Polio
- TP PKK Pasaman Barat Boyong 4 Penghargaan
- Jalan Nagari Koto Sawah Rusak Berat, Tonase Truk Pengusaha TBS Dianggap Biang Kerok
- Mantan Dirut PDAM Tirta Gemilang Pasbar Ditahan, Alihkan Dana SR-MBR untuk Beli Mobil dan Alat Musik
TP PKK Pasaman Barat Boyong 4 Penghargaan
Kab. Pasaman Barat - 19 Juli 2024