Komisi IV DPRD Pasbar Pelajari Perda Sumbar tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ini Targetnya

Kamis, 23 Mei 2024, 07:07 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Komisi IV DPRD Pasbar Pelajari Perda Sumbar tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ini...
Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis dan staf, foto bersama dengan rombongan Komisi IV DPRD Pasaman Barat usai agenda kunjungan kerja, Kamis. (humas)

PADANG (16/5/2024) - Komisi IV DPRD Pasaman Barat gelar kunjungan kerja ke DPRD Sumbar untuk mendalami Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

"Kami berharap dapat belajar dari regulasi yang sudah diterapkan di DPRD Sumatera Barat, sehingga bisa diadaptasi dan diimplementasikan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Pasaman Barat," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Pasbar.

Hal itu disampaikannya, saat dialog antara Komisi IV DPRD Pasaman Barat dengan Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis di Ruang Rapat Khusus I, Kamis.

Selain dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Pasbar, dialog ini juga dihadiri Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumbar, Zardi Syahrir.

Baca juga: DPRD Agam Sharing dengan DPRD Sumbar untuk Lahirkan Kebijakan Merujuk Pengetahuan dan Praktek Terbaik

"Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari dan membandingkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pendidikan yang telah diterapkan di tingkat provinsi," ungkapnya.

"Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkaya wawasan dan pemahaman terkait regulasi pendidikan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah," tambahnya.

Selama pertemuan, kedua belah pihak berdiskusi tentang berbagai aspek Perda pendidikan, mulai dari perumusan kebijakan, implementasi di lapangan, hingga tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.

Disebutkan Raflis, Perda Sumatera Barat tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini di antaranya mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah serta hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.

Baca juga: Sekwan dan Tenaga Ahli DPRD Sumbar Dialog dengan Ratusan Mahasiswa HAN FH Unand

Selain itu, juga mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kurikulum muatan lokal, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan serta pembinaan bahasa dan sastra pada satuan pendidikan.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: