Transparansi Iuran Sekolah Berasrama, Majelis SIP Ungkapkan Rasa Heran Terhadap Pemohon
PADANG (13/5/2024) - Seorang warga Pesisir Selatan, Didi Solmedi Putra ajukan sengketa informasi publik (SIP) terkait iuran, pungutan, sumbangan atau sebutan lainnya di SMAN 3 Painan, Pessel.
Dia juga mengajukan gugatan serupa untuk 4 unit SMA/sederajat. Semua SIP itu dialamatkan pada semua sekolah berasrama di bawah pengelolaan Pemprov Sumbar.
Pada pemeriksaan awal, anggota majelis sidang Sengketa Informasi Publik (SIP), Tanti Endang Lestari tak bisa menyembunyikan rasa herannya atas permohonan Didi Solmedi Putra ini.
"Saya tidak habis pikir, permintaan keterbukaan informasi yang saudara pemohon minta dari masing-masing sekolah. Apakah saudara mendapati, ada keluhan atau kerugian dari wali murid soal subjek yang ditanyakan itu," tanya Tanti dalam persidangan SIP, Senin siang.
Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik
Sidang SIP dengan agenda periksaan awal ini, dipimpin Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra dan anggota majelis Mona Sisca.
Atas pertanyaan itu, Didi menjawab tidak ada. Namun, sebagai warga negera, Didi merasa berhak untuk tahu perihal pungutan atau sejenisnya.
"Jadi apa motif saudara pemohon sehingga mengajukan sengketa informasi publik pada lima SMA negeri itu. Apakah ada perasaaan curiga pemohon terhadap sekolah bersangkutan atau bagaimana," tanya Tanti lagi.
Pemohon kemudian menjawab, tidak ada motif apa-apa. "Hanya untuk mengetahui proses PPDB termasuk biaya makan minum di lima sekolah yang berasrama ini yang mulai," jawab Didi.
Baca juga: 5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN
Alasan dirinya pertanyakan proses PPDB itu, karena dia menemukan adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis
Berita Terkait
- Mahyeldi: Potensi Gempa Megathrust Mentawai Sudah Diinformasikan sejak Lama
- Pusdatin Bawaslu RI Nobatkan Sumbar Peringkat 1 Terinformatif
- Pemprov Sumbar Gelar Rapat Evaluasi Administrasi Pembangunan Triwulan III di Agam
- Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berakhir 30 September 2024, Ini Keuntungannya
- Semua Konsumen Wajib Pakai QR Code Beli BBM per 1 Oktober 2024, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Disiapkan
Bupati Perpanjang Masa Jabatan Bamus Nagari di Kabupaten Agam
Kabar Daerah - 16 September 2024
Pasbar hanya Terima 4 Nakes di Rekrutmen PPPK Tahun 2024
Kabar Daerah - 15 September 2024