Transparansi Iuran Sekolah Berasrama, Majelis SIP Ungkapkan Rasa Heran Terhadap Pemohon

Rabu, 22 Mei 2024, 17:55 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Transparansi Iuran Sekolah Berasrama, Majelis SIP Ungkapkan Rasa Heran Terhadap Pemohon
Proses mediasi yang dipimpin anggota KI Sumbar, Idham Fadhli antara Didi Solmedi Putra dengan PPID 5 sekolah berasrama yang dikelola Pemprov Sumbar, Senin. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG (13/5/2024) - Seorang warga Pesisir Selatan, Didi Solmedi Putra ajukan sengketa informasi publik (SIP) terkait iuran, pungutan, sumbangan atau sebutan lainnya di SMAN 3 Painan, Pessel.

Dia juga mengajukan gugatan serupa untuk 4 unit SMA/sederajat. Semua SIP itu dialamatkan pada semua sekolah berasrama di bawah pengelolaan Pemprov Sumbar.

Pada pemeriksaan awal, anggota majelis sidang Sengketa Informasi Publik (SIP), Tanti Endang Lestari tak bisa menyembunyikan rasa herannya atas permohonan Didi Solmedi Putra ini.

"Saya tidak habis pikir, permintaan keterbukaan informasi yang saudara pemohon minta dari masing-masing sekolah. Apakah saudara mendapati, ada keluhan atau kerugian dari wali murid soal subjek yang ditanyakan itu," tanya Tanti dalam persidangan SIP, Senin siang.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

Sidang SIP dengan agenda periksaan awal ini, dipimpin Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra dan anggota majelis Mona Sisca.

Atas pertanyaan itu, Didi menjawab tidak ada. Namun, sebagai warga negera, Didi merasa berhak untuk tahu perihal pungutan atau sejenisnya.

"Jadi apa motif saudara pemohon sehingga mengajukan sengketa informasi publik pada lima SMA negeri itu. Apakah ada perasaaan curiga pemohon terhadap sekolah bersangkutan atau bagaimana," tanya Tanti lagi.

Pemohon kemudian menjawab, tidak ada motif apa-apa. "Hanya untuk mengetahui proses PPDB termasuk biaya makan minum di lima sekolah yang berasrama ini yang mulai," jawab Didi.

Baca juga: 5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN

Alasan dirinya pertanyakan proses PPDB itu, karena dia menemukan adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024