Tanah Seluas 6,5 H Dibagi-bagikan Pemerintah, Pemilik Pertanyakan Keabsahan Dokumen
"Kalau pemohon meminta kami menanyakan ke BPN, jelas kami tidak bisa karena itu bukan ranah kami. Artinya kita sudah berupaya memenuhi apa yang diminta pemohon," tambah Indra.
Kemudian, tambah Indra, menurut UU Kearsipan, dokumen yang wajib diberikan itu adalah dokumen yang usianya dibawah 10 tahun.
"Jadi kalau dokumen tersebut usianya sudah lebih 10 tahun, kami tidak wajib lagi memberikan," terang Indra.
Baca juga: 25 Anggota DPRD Payakumbuh 2024-2029 Dilantik
Sidang berlangsung cukup alot, hingga majelis memutuskan untuk melakukan mediasi.
Setelah mediasi, tidak ada titik temu antara pemohon dan termohon hingga mediasi pun gagal.
"Upaya mediasi gagal. Jadi, kami putuskan sidang ini akan berlanjut ke tahap judikasi," kata Ilham Fadhil. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis
Berita Terkait
- Kontes Ternak dan Livestock Expo 2024, Audy Joinaldy Pesankan Pentingnya Inovasi
- Pilkada Kota Payakumbuh Diikuti 5 Paslon, Terbanyak se-Indonesia
- 25 Anggota DPRD Payakumbuh 2024-2029 Dilantik
- Pertemuan Pilar-Pilar Sosial Kota Payakumbuh Angkatan XIV, Supardi Ingatkan Pentingnya Sinergisitas dengan Pemerintah
- Kepekaan Sosial Memudar, Supardi: Jurang Persoalan Sosial makin Dalam
Pilkada Kota Payakumbuh Diikuti 5 Paslon, Terbanyak se-Indonesia
Kota Payakumbuh - 23 September 2024
25 Anggota DPRD Payakumbuh 2024-2029 Dilantik
Kota Payakumbuh - 03 September 2024