Tanah Seluas 6,5 H Dibagi-bagikan Pemerintah, Pemilik Pertanyakan Keabsahan Dokumen
![Tanah Seluas 6,5 H Dibagi-bagikan Pemerintah, Pemilik Pertanyakan Keabsahan Dokumen](https://valoranews.com/photos/berita/berita-tanah-seluas-65-h-dibagi-bagikan-pemerintah-pemilik-pertanyakan-keabsahan-valoranews-210524101642.png)
"Kalau pemohon meminta kami menanyakan ke BPN, jelas kami tidak bisa karena itu bukan ranah kami. Artinya kita sudah berupaya memenuhi apa yang diminta pemohon," tambah Indra.
Kemudian, tambah Indra, menurut UU Kearsipan, dokumen yang wajib diberikan itu adalah dokumen yang usianya dibawah 10 tahun.
"Jadi kalau dokumen tersebut usianya sudah lebih 10 tahun, kami tidak wajib lagi memberikan," terang Indra.
Baca juga: Pertemuan Pilar-Pilar Sosial Angkatan II, Supardi Bicara Potensi Likuifaksi di Payakumbuh
Sidang berlangsung cukup alot, hingga majelis memutuskan untuk melakukan mediasi.
Setelah mediasi, tidak ada titik temu antara pemohon dan termohon hingga mediasi pun gagal.
"Upaya mediasi gagal. Jadi, kami putuskan sidang ini akan berlanjut ke tahap judikasi," kata Ilham Fadhil. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis
Berita Terkait
- LGBT jadi Isu Utama Program Penyuluhan Sosial Keliling, Ini Kata Ketua DPRD Sumbar
- Supardi Minta Peserta Pelatihan Pilar Sosial Angkatan IV Aktif Antisipasi Judi Online
- Supardi: Jangan Biarkan Generasi Muda Tercerabut dari Akar Budaya Minang
- Pertemuan Pilar-Pilar Sosial Angkatan II, Supardi Bicara Potensi Likuifaksi di Payakumbuh
- Supardi Ingatkan Pemuka Adat, Budaya dan Kuliner Khas Payakumbuh makin Terpinggirkan