Oknum Kader Sampaikan Mosi Tak Percaya, AMPG Bukittinggi: Tak Profesional dan Menyalahi AD ART
BUKITTINGGI (12/5/2024) - Kecaman terhadap aksi mosi tidak percaya digelar oknum kader Golkar Bukittinggi ke Ketua Dedi Chandra mulai muncul, seperti dari AMPG dan pengurus Kecamatan Partai Golkar.
Ketua AMPG Bukittinggi, Zikra Hermana Putra kepada media ini, Sabtu (11/5/2024) mengatakan, aksi mosi tak percaya oknum kader Golkar Bukittinggi tidak mendasar.
"Saya menyimpulkan aksi itu bukan mosi tidak percaya, tapi bentuk ketidakpuasan dengan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) kemarin," ujarnya.
Zikra meminta ke para oknum menggelar aksi pada Jumat (10/5/2024), agar mengintrospeksi diri mereka.
"Jadi silahkan introspeksi diri kenapa masyarakat tidak mempercayakan anda duduk di DPRD," tegas Zikra.
"Sekali lagi saya sampaikan, jangan menyalahkan sesama orang Golkar, dasarnya darimana? Kantor Golkar terbuka untuk masyarakat yang ingin berpartisipasi dengan bentuk apapun," Zikra menambahkan.
Disampaikan, terkait statement orasi yang dilakukan oknum di kantor DPD Golkar jelas tidak mendasar.
"Sekali lagi orasi itu tidak berdasar, karena semua progres di Pilpres, Pileg RI, Provinsi, maupun Kabupaten/kota sudah terkodinir dan dikontrol oleh pusat dengan detail," ungkapnya.
Baca juga: Wakil Gubenur Sumbar Tanggalkan Baju PPP, Pilih Berteduh di Pohon Beringin
"Laporan-laporan ke DPD Provinsi dan DPP Golkar sudah dilaporkan secara detail. Seandainya ada kekeliruan pasti lah sudah di proses sama internal partai," tuturnya.
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan
- Ust Jelita Donal jadi Khatib Idul Adha di Bukittinggi
- Bukittinggi Bentuk Tim Rescue Sapi Kurban yang Lepas Jelang Disembelih, Gunakan Tulup untuk Menangkap
- Oknum Kader Golkar Bukittinggi Gelar Mosi Tak Percaya, Hidayat: Itu Politicking dan Langgar Juknis Juklak Partai