Pilkada se-Sumbar 2024, Semua Tahapan Pendaftaran Calon melalui Silon, Ini Tahapannya
Dengan begitu, harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen). Jumlah dukungan dimaksud, tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di Sumbar (10 daerah-red).
Ketentuan ini telah dituangkan KPU Sumatera Barat dalam Keputusan No 13 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2014.
Yaitu, dukungan minimal sebanyak 347.532 dukungan dengan sebaran minimal sebanyak 10 kabupaten/kota. (*)
Baca juga: Calon Perseorangan di Pilkada Pasbar Minimal Serahkan 25182 Dukungan
Halaman:
1 2
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah