PEMILU 2024, Bawaslu Pessel: Ada Satu Gugatan PHPU di TPS Bayang
PESISIR SELATAN (2/4/2024) - Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Pemilu 2024, di Painan, Selasa.
Rakor ini diikuti jajaran Panwaslu Kecamatan: Ketua dan Anggota Panwascam dan satu orang Staff Penanganan Pelanggaran.
Ikut hadir dalam acara tersebut jajaran TNI, Polri, Pemkab Pessel, dan stake holder terkait lainnya.
"Rakor Fasilitasi PHPU ini perlu kita laksanakan, upaya menambah pengetahuan dan wawasan para jajaran pengawas. Mulai dari tingkat Kecamatan, Nagari, hingga Panwas TPS. Terutama, tentang tata cara dalam menyusun bahan awal, maupun membuat keterangan tertulis untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi, nanti," ucap Ketua Bawaslu Pessel diwakili Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu, Bambang Putra Niko.
Baca juga: KPU Kabupaten Solok dan Sumbar Jadwalkan Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2024 Jumat Depan
Meskipun, terangnya, tugas ini melekat pada Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota, namun ini tidak lepas dari keterlibatan bapak/ibu pengawas pemilu di Kecamatan, Nagari, dan Panwas TPS.
"Karena, bahan awalnya berasal dari jajaran pengawasan di lapangan," ujar Bambang Putra Niko.
Satu Gugatan PHPU di TPS Kecamatan Bayang
Bambang Putra Niko menjelaskan, yang masih terus bergulir hari ini adalah berkaitan dengan gugatan pemohon peserta Pemilu Presiden terkait PHPU.
Dimana, dari 1640 TPS di Kabupaten Pesisir Selatan, hanya terdapat 1 TPS yang menjadi pokok permohonan.
"Yakni, di Kecamatan Bayang, yang dilakukan oleh Paslon Pasangan Capres Nomor Urut 03," ucapnya .
Penulis: Tusrisep
Editor: Tusrisep
Sumber:
Berita Terkait
- PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih
- PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
- HUT GOLKAR ke 60: DPD Pessel Gelar Senam Ceria Bertabur Hadiah
- PILKADA 2024, Era Sukma Munaf: Wali Nagari Jangan Terlalu Simpati, Sanksi Berat Menanti
- KETERBUKAAN INFORMASI Badan Publik di Pessel Kembali Diuji