Pimpinan Ormas, Seniman dan Akademisi Tolak DPRD Sumbar Sahkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Ini Alasannya
Relawan ini terdiri dari sejumlah ketua lembaga adat di Sumbar, seniman serta akademisi kebudayaan dari berbagai perguruan tinggi.
Yang membubuhkan tandatangan di antaranya Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar, Amril Amir (ketua harian LKAAM Sumbar), Puti Reno Raudha Thaib (Ketua Bundo Kanduang Sumbar), Zaitul Ikhlas Saad (ketua Bakor KAN Sumbar), Yulizal Yunus (Ketua Pusat Studi Islam dan Adat Minangkabau).
Kemudian, Hanafi Zein (Ketua YSAN), Syarifuddin Arifin (ketua ZKNI), Zamzami Ismail (presedium FPSSB), Eri Mefri (seniman Nan Jombang Dance), Viveri Yudi (Ketua Lembaga Seni Budaya PW Muhamadiyah Sumbar).
Selanjutnya, Rizqa Gumilang (ketua YTNT), Surya Selika (direktur Suri), Jawahir (ketua BIJO Literasi Tradisi Minangkabau), M Hasan (ketua masyarakat pelaku seni tradisi), Chairullah (ketua komunitas Suaka Luhung Naskah), Hasnawi (Mapelsentra Padang).
Juga ada nama Prof Indra Yudha (akademisi kebudayaan), Hermawan (akademisi kebudayaan), Sri Setyawati (akademisi kebudayaan), Wannofri Samry (akademisi kebudayaan), Hasanuddin Dt Tan Patih (akademisi kebudayaan).
Sementara, tokoh yang menyatakan ikut mendukung tapi belum sempat menandatangani yakni Emeraldy Chatra (ketua Masyarakat Adat Minangkabau), Nasrul Azwar (Sekjen AKSI), Prof Harris Effendi Thahar (akademisi kebudayaan).
Kemudian, Prof Ermanto (akademisi kebudayaan), Abdullah Khusairi (akademisi kebudayaan), Mahatma Muhammad (akademisi kebudayaan) dan Sheiful Yazan (akademisi kebudayaan).
"Kami dengan rendah hati meminta pemerintahan daerah (gubernur dan DPRD), mau mendengar aspirasi ini demi kelestarian kebudayaan Minang yang jadi tujuan utama diusulkannya Ranperda yang jadi inisiatif DPRD periode 2019-2024 sejak tahun 2023 lalu," ungkap Mak Kari.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pokok - Pokok Kebudayaan Sumatera Barat resmi menjadi Ranperda Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penetapan Ranperda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (30/1/2023).
Diketahui, Ranperda ini awalnya dinamai Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat yang merupakan inisiasi DPRD melalui Komisi V.
Namun, Ranperda yang sudah masuk ke dalam Program Pembentukan Daerah (Propemperda) tahun 2023 itu, kemudian mengalami perubahan nama jadi Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar