Bhabinkamtibmas Polsek Nanggalo Terangkan Bahaya Hoaks dan Bullying di Pesantren Ramadhan

Senin, 25 Maret 2024, 12:34 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Bhabinkamtibmas Polsek Nanggalo Terangkan Bahaya Hoaks dan Bullying di Pesantren Ramadhan
Bhabinkamtibmas Polsek Nanggalo di Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Aipda Hendri Hartono jadi narasumber kegiatan Pesantren Ramadhan di Masjid Al Munawarah Perumnas Siteba. Dia mengajak santri bijak dalam bermedia sosial. (istimewa)

Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong.

Ujaran kebencian ini biasanya bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat, antara lain suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan/kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel hingga orientasi seksual.

"Kalau berita-berita hoaks yang kita ikut menyebarkan itu memicu timbulnya kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat maka sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar," ungkap Aipda Hendri seputar konsekwensi hukum yang akan ditanggung pelaku penyebar hoaks.

Baca juga: Ini Komposisi Kursi DPRD Padang Hasil Pemilu 2024, PKS Catatkan Dua Rekor

Selain itu, Aipda Handri Hartono juga mengajak santri Pesantren Ramadhan yang terdiri dari siswa SD, SMP dan SMA sederajat di Kota Padang, untuk selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan.

Kemudian, juga mengingatkan santri tidak terlibat aksi tawuran, menghisap lem, terlibat Narkoba dan balap-balap liar serta tidak membawa senjata tajam (Sajam).

"Kita mengajak santri, untuk tidak terlibat dalam tindakan Krimininalitas 3C (Curat, Curas dan Curanmor). Jika terlibat Narkoba, akan mudah terlibat dalam kriminalitas 3C ini," ungkap Aipda Hendri.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah siswa menanyakan perihal perundungan (bullying) yang kerap terjadi di antara sesama pelajar.

Aipda Hendri kemudian menjelaskan, bullying atau perundungan merupakan kekerasan yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan pada anak baik secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran.

"Bullying ini termasuk dalam kategori kekerasan sebagaimana diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU Nomor 23 Tahun 2003 Perlindungan Anak. Pelakunya bisa dipenjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta (Pasal 80)," ungkap Aipda Hendri.

Bullying atau perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain. Tujuannya untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: