Pembatasan Penyelenggara Adhoc untuk Pilkada: Juri: Dua Periode itu Dihitung dalam Masa Pemilu

Jumat, 24 April 2015, 20:06 WIB | Wisata | Nasional
Pembatasan Penyelenggara Adhoc untuk Pilkada: Juri: Dua Periode itu Dihitung dalam Masa...
Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro dan pemateri lainnya saat jadi pembicara pada Bimtek terpadu yang digelar di Surakarta, Jumat (24/4/2015). (humas KPU RI)

VALORAnews - Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro menjelaskan, pembatasan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam dua kali, maksudnya adalah dalam masa dua kali periode pemilu.

"Yang disebut satu kali periode adalah Pemilu 2005 hingga Pemilu 2009, yang kedua dari Pemilu 2010 sampai Pemilu 2014," terang Juri dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) terpadu dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Surakarta, Jumat (24/4/2015) sebagaimana rilis yang dilansir beberapa saat lalu.

Misalnya, terang Juri, pada 2005 jadi penyelenggara Pilkada, 2006 jadi PPK Pemilihan Gubernur, 2009 jadi PPK Pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden. "Artinya, telah empat kali jadi PPK tapi tetap dianggap satu periode karena masih dalam rentang satu masa pemilu (lima tahun-red)," terangnya.

Tetapi, PPS yang jadi PPK Pilpres 2009, kemudian pada Pilkada 2010 jadi PPK. "Walaupun baru jadi PPK sebanyak dua kali, ini sudah berprinsip dua periode," jelas mantan ketua KPU DKI Jakarta itu. (Baca juga: Inilah Syarat jadi Panitia Adhoc Pilkada Serentak 2015)

Baca juga: Forum Honorer Kategori 2 Minta DPRD Sumbar Perjuangkan Kepastian masih Bisa Bekerja di Tahun 2025

Hal tersebut dilakukan, terangnya, untuk menghindari petugas pemilu yang beranggapan bahwa proses pemilu merupakan rutinitas yang sama, dan sulit untuk beradaptasi terhadap norma serta peraturan yang baru.

"Orang-orang seperti ini mempunyai sindrome masa lalu, menganggap Pemilu tidak berubah dari dulu. Sehingga, mereka nggak mau untuk belajar, akibatnya secara administratif banyak masalah yang dilakukan oleh mereka," tegas Juri.

Pembatasan masa jabatan anggota PPK, PPS dan KPPS tersebut, dimaksudkan untuk mengombinasikan orang-orang yang sudah berpengalaman, dengan orang-orang yang memunyai integritas, latar belakang yang baik dan kemampuan yang memadai.

"Jadi ini prinsipnya, untuk mengombinasikan antara orang-orang yang sudah pengalaman tapi tidak terlalu lama, dengan orang-orang yang punya integritas, punya latar belakang dan kemampuan yang memadai," ungkapnya. (kyo)

Baca juga: Asosiasi Tenaga Kependidikan Minta DPRD Sumbar Perjuangkan Kenaikan Gaji dan Status PPPK

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI