Pemko Pekanbaru Terbitkan Larangan Selama Ramadhan, Temukan Pelanggaran, Ini Nomor Call Centre

Selasa, 12 Maret 2024, 18:15 WIB | News | Kota Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Terbitkan Larangan Selama Ramadhan, Temukan Pelanggaran, Ini Nomor Call...
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

"Mereka mesti memasang spanduk di depan tempat usaha dan dapat dilihat/dibaca dengan jelas. Mereka dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya," terang Muflihun.

Aturan lainnya, Wamet Game Online dan Play Station ditutup selama bulan suci Ramadhan.

Kepada pengelola perkantoran, pusat bisnis seperti Hotel, Bandara, Mall/Supermarket dan sejenisnya agar memutar dan memperdengarkan lagu-lagu atau musik religi.

Baca juga: Safari Ramadhan ke Lamposi Tigo Nagari, Supardi: Masjid Tempat Terbaik Cetak Generasi Emas

Pada karyawan maupun karyawati, diimbau berbusana melayu atau muslim. Lalu pengelola bisa mengumandangkan suara adzan ketika waktu sholat masuk dan menganjurkan sholat berjemaah.

Kedepankan Toleransi

Disebutkan Muflihun, dalam rangka memasuki Bulan Suci Ramadhan, setiap elemen masyarakat mesti mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana yang kondusif di Kota Pekanbaru.

Selain itu, seluruh umat Islam dan pengurus Masjid atau Mushalla, melaksanakan panduan ibadah Ramadhan.

Ia mengajak masyarakat bisa memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, infak zakat dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadhan dengan ibadah.

Kemudian, melaksanakan Ibadah Puasa hanya karena Allah, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah dengan mendinkan Shalat berjamaah, Shalat-Shalat Sunnah, Qiyamul Lail dengan mendirikan Shalat Tarawih dan Tadarus Al Quran.

Dia juga mengimbau pengurus masjid dan musholla, untuk memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, ibadah Itikaf serta peningkatan Ibadah sosial lainnya.

Halaman:

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: