Pemko Pekanbaru Terbitkan Larangan Selama Ramadhan, Temukan Pelanggaran, Ini Nomor Call Centre

Selasa, 12 Maret 2024, 18:15 WIB | News | Kota Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Terbitkan Larangan Selama Ramadhan, Temukan Pelanggaran, Ini Nomor Call...
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.

PEKANBARU (12/3/2924) - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun meminta pemilik usaha tertentu di Kota Pekanbaru, memerhatikan sejumlah norma dalam melaksanakan aktivitas usaha selama Ramadhan.

"Surat edaran tertanggal 5 Maret 2024 tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M di Kota Pekanbaru telah diterbitkan. Semua pengusaha wajib menaati ketentuan yang ada dalam keputusan ini," ungkap Muflihun.

Pengaturan dalam beleid ini yakni bagi tempat hiburan umum di antaranya Karaoke KTV, PUB dan klab malam atau diskotik, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel, ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

Begitu juga tempat pijat kesehatan atau refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

Baca juga: Muflihun: PPDB Harus Zero Pungli

Sementara, restoran, rumah makan atau warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka sesuai dengan ketentuan.

Pengelola hanya menjalani pesan antar pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Mereka bisa melayani makan di tempat pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Dia juga mengingatkan agar pengelola tidak menampilkan pertunjukan live musik di malam selama Bulan Suci Ramadhan. Namun dikecualikan fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.

Bagi usaha penjualan snack atau bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dan tidak melayani makan di tempat.

Baca juga: Rangkaian Lampu Colok Raksasa Menyala di Lapangan MPP Pekanbaru, Ini Kata Muflihun

Restoran, rumah makan warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan, dengan ketentuan mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbeni (DFMPTSP) untuk mendapatkan Spanduk bertema "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim.'

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI