Pemko Pekanbaru Terbitkan Larangan Selama Ramadhan, Temukan Pelanggaran, Ini Nomor Call Centre
Lalu, ia mengimbau masyarakat yang tidak beragama Islam agar menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan Ibadah Puasa.
Mereka bisa berpakaian sopan menutup aurat dan menghindari sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam, agar tercipta kerukunan antar umat beragama secara berkesinambungan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.
Pengaturan ini, terang Muflihun, merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta hasil hasil rapat bersama Forkopimda.
Keputusan rapat kemudian dirumuskan dalam bentuk surat edaran tertanggal 5 Maret 2024.
Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Apabila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Walikota Pekanbaru ini, dapat melaporkan melalui Call Centre Satpol PP Kota Pekanbaru lewat sambungan 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821. (*)
Penulis: Arif Budiman Effendi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 1445 H, RSUD Arifin Achmad Tetap Layani Pasien
- Libur Lebaran 1445 H, Ini Tips Dishub Pekanbaru untuk Pemudik Jalur Darat dan Laut
- DPKP Pekanbaru Usulkan Pembangunan 2 Pos Damkar di Tahun 2025, Ini Lokasi dan Alasannya
- Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN
- Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur untuk Masyarakat