Suwirpen Suib Jalankan Fungsi Pengawasan Realisasi Kegiatan 2023, Ini Lokasinya
Suwirpen, pada kegiatan reses perorangan itu mengatakan, persoalan banjir memang menjadi keluhan masyarakat Kelurahan Mata Air, Kota Padang.
Jika curah hujan tinggi, genangan air bisa mencapai dua meter. Salah satu faktor penyebabnya karena drainase yang tidak berfungsi"Menuntaskan persoalan itu butuh anggaran yang tidak sedikit," ungkap dia.
"Terkait banjir di Mata Air kita akan tinjau nantinya bersama bersama OPD terkait Pemprov Sumbar, jika anggarannya memungkinkan untuk diakomodir melalui Pokir, akan kita lakukan perbaikan," kata Suwirpen.
Dia menjelaskan, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki tiga fungsi, yaitu penyusunan anggaran, pembentukan peraturan daerah (Perda) hingga melakukan pengawasan terkait kinerja pemerintah daerah.
Setiap anggota DPRD memiliki anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) yang bisa dialokasikan untuk program-program pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Setiap anggota DPRD wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tersebut sesuai dengan amanat konstitusi.
"Jadi aspirasi masyarakat yang dihimpun akan jadi rujukan kinerja dan akan dibawa pada rapat-rapat resmi bersama pemerintah daerah, sehingga pembangunan berjalan maksimal," katanya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar