Ermaneli Dilantik jadi PAW Nofrizon, Supardi: Ayo Tuntaskan Target Kinerja di Sisa Masa Jabatan
Dikatakan Supardi, Nofrizon diberhentikan sebagai anggota DPRD Sumatera Barat dari Partai Demokrat sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri No: 100.2.1.4-4158 Tahun 2023 tanggal 18 Oktober 2023.
"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Barat, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas jasa dan pengabdian yang telah saudara berikan selama jadi anggota DPRD Sumatera Barat," ungkap Supardi.
Sementara, penunjukan Hj Ermaneli sebagai PAW Nofrizon telah memenuhi ketentuan Pasal 110 Ayat (3) PP No 12 Tahun 2018 sekaligus telah memperhatikan surat DPD Partai Demokrat Sumatera Barat No: 37/SK/DPP.PD/IV/2023 tanggal 27 April 2023.
Baca juga: DPRD Sumbar Periode 2019-2024 Akhir Masa Jabatan dengan Rapat Paripurna Tutup Masa Sidang III
Juga telah merujuk surat KPUD Sumatera Barat No: 192/PY.03.1-SD/13/2023 tanggal 15 Juni 2023, surat DPRD Sumatera Barat No: 165/1522/Persid/2023 tangggal 7 September 2023 dan disusul dengan surat No: 165/024/Persid-2024 tanggal 5 Januari 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan Keputusan No: 100.2.1.4-552 Tahun 2024 tanggal 13 Februari 2024, Menteri Dalam Negeri meresmikan pengangkatan Ermaneli sebagai PAW Anggota DPRD Sumatera Barat sisa masa jabatan 2019-2024.
Supardi berharap, kehadiran Ermaneli di DPRD Sumatera Barat, dapat memberikan kontribusi maksimal sekaligus meningkatkan kinerja lembaga DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penataan masyarakat d Sumatera Barat pada sisa masa tugas yang tinggal berbilang bulan.
Selanjutnya, ungkap Supardi, Ermaneli akan ditempatkan pada Komisi III Bidang Keuangan. Kemudian, juga akan bertugas sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumatera Barat. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar