Ini Perkiraan Komposisi DPRD Padang 2024-2029, PKS, Partai Gerindra dan Nasdem Sama-sama Dapat 7 Kursi
Berdasarkan Pasal 41 Peraturan KPU No 6 Tahun 2024, penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Parpol di suatu Dapil, ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.
Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil, dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Parpol pada Dapil yang bersangkutan.
Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
Untuk hasil otentiknya, pembaca dapat menunggu rapat pleno KPU tentang perolehan kursi dan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 tingkat Padang. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Ini Komposisi Kursi DPRD Padang Hasil Pemilu 2024, PKS Catatkan Dua Rekor
- Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Padang Gelar Paripurna Tutup Masa Sidang I dan Buka Masa Sidang II Tahun 2024
- Wawako Padang Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2023, Syafrial Kani: Materi Akan Dibahas Pansus
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar