Ini Perkiraan Komposisi DPRD Padang 2024-2029, PKS, Partai Gerindra dan Nasdem Sama-sama Dapat 7 Kursi

Kamis, 29 Februari 2024, 17:35 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Ini Perkiraan Komposisi DPRD Padang 2024-2029, PKS, Partai Gerindra dan Nasdem Sama-sama...
Ilustrasi.

Berdasarkan Pasal 41 Peraturan KPU No 6 Tahun 2024, penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Parpol di suatu Dapil, ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.

Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil, dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Parpol pada Dapil yang bersangkutan.

Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

Untuk hasil otentiknya, pembaca dapat menunggu rapat pleno KPU tentang perolehan kursi dan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 tingkat Padang. (*)

Halaman:
1 2 3

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: