Pencegahan Penyalahgunaan Napza, Kesadaran Orang Tua dan Generasi Muda harus Terus Diperkuat

Jumat, 23 Februari 2024, 17:45 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Pencegahan Penyalahgunaan Napza, Kesadaran Orang Tua dan Generasi Muda harus Terus...
Anggota DPRD Sumbar, Evi Yandri menjelaskan tentang pentingnya peran masyarakat dalam mencegah peredaran Napza sebagaimana diatur dalam Perda No 9 Tahun 2018 tentang tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Napza di Kecamatan Kuranji. (humas)

PADANG (6/2/2024) - Anggota DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri mengungkapkan, pengguna narkoba sudah mencapai angka 1,1 persen dari jumlah penduduk. Ini setara dengan 68 ribu orang.

"Kita risau dan prihatin. Ini butuh penanganan yang serius dan kepedulian semua pihak. Angka 1,1 persen ini merupakan data tahun 2018, belum termasuk data terbaru," ungkap Evi Yandri.

Hal itu diungkapkan Evi Yandri saat sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat No 9 Tahun 2018 tentang tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) pada kelompok masyarakat dan majelis taklim di Kecamatan Kuranji, 6 Februari 2024.

Perda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Napza ini memiliki sistematika: 1. Ketentuan Umum; 2. Antisipasi Dini; 3. Pencegahan; 4. Fasilitasi Rehabilitasi; 5. Pengawasan dan Pelaporan; 6. Partisipasi Masyarakat; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup;

Baca juga: Sosper No 9 Tahun 2018 di Solok, Suwirpen: Napza Sudah Merambah Generasi Muda di Pedesaan

Dikatakan Evi Yandri, organisasi kemasyarakatan, forum umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat dan komunitas intelijen daerah serta forum kemasyarakatan lainnya, memiliki ruang untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam kegiatan fasilitasi pencegahan dini penyalahgunaan Napza.

Upaya pencegahan dini penyalahgunaan Napza itu, di antaranya dengan memasang papan papan imbauan larangan penyalahgunaan NAPZA di tempat tempat umum seperti sekolah, badan usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, rumah ibadah dan lainnya.

"Pemerintah juga dapat melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi melalui media cetak, elektronik dan media sosial, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota dan instansi vertikal yang membidangi urusan pemerintahan bidang pencegahan dan pemberantasan Napza," terang Evi Yandri.

Adapun aktivitas pencegahan ini ditujukan pada masyarakat, mahasiswa, peserta didik dan orangtua, tempat usaha, hotel, rumah ibadah dan tempat hiburan, dan tentu saja PNS dilingkungan pemerintah daerah.

Baca juga: Zarfi Deson Sosialisasikan Bahaya Napza ke Warga Kecamatan Sutera dan Bayang

Perda ini juga mengatur tentang partisipasi yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam pencegahan Napza melalui keluarga, Ormas, organisasi kepemudaan dan tokoh masyarakat.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: