ASN Langgar Azas Netralitas dalam Pemilu 2024, Gubernur Sumbar Setuju Dijatuhi Sanksi
PADANG (5/2/2024) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menegaskan, setuju dijatuhinya sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran selama Pemilu 2024 ini.
"Semua orang bersamaan kedudukannya dalam hukum. Jika ada yang melanggar, tentu harus siap menerima segala konsekwensi," tegas Mahyeldi di Padang, Senin.
Hal tersebut disampaikan Mahyeldi, usai mengetahui adanya dua kasus pelanggaran netralitas ASN yang sedang diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.
"Kita tegaskan, ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN, kasus serupa tidak boleh terjadi lagi di Sumbar," tegas Mahyeldi.
Baca juga: Survei Voxpol Pilgub Sumbar 2024, Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 70,3 Persen, Epyardi-Ekos 16,8 Persen
Dikatakan, netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, telah diatur dalam UU No or 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Kemudian, juga telah diperkuat pemerintah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu, akhir September 2023 lalu.
Mahyeldi mengimbau, seluruh ASN di Sumatera Barat, senantiasa menjaga netralitasnya dalam pemilu 2024.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengatakan, hingga tahapan masa kampanye Pemilu 2024 ini, Bawaslu telah menemukan dua kasus pelanggaran netralitas ASN.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Yakini ASN Telah Berupaya Netral di Pilkada Serentak 2024
Dari dua kasus yang ditanggani, terangnya, satu kasus terjadi di Kabupaten Pasaman Barat. Hasil pemeriksannya telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah