ASN Langgar Azas Netralitas dalam Pemilu 2024, Gubernur Sumbar Setuju Dijatuhi Sanksi
"KASN sudah memerintahkan pejabat pembinaan kepegawaian setempat, untuk menjatuhkan sanksi sedang pada yang bersangkutan," ungkap Khadafi.
Sementara, satu kasus lagi, terjadi di Kabupaten Agam. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan Bawaslu dan belum dilimpahkan ke KASN.
Khadafi menjelaskan, secara jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024 cenderung turun dibanding Pemilu 2019 di Sumbar.
Baca juga: Bawaslu Bukittinggi Temui Pjs Wali Kota, Ini yang Disampaikan
Pada Pemilu 2019 lalu tercatat 27 kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar yang tersebar pada 10 kabupaten/kota dengan saksi beragam, mulai dari ringan hingga sedang.
Meskipun secara jumlah kasus trendnya menurun, menurut Khadafi, Bawaslu Sumbar akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan agar Pemilu 2024 bisa berlangsung secara adil untuk semua.
Khadafi menyarankan, sebaiknya partisipasi aktif ASN dalam pemilu lebih kepada sosialisasi tahapan pada masyarakat.
Bukan terlibat langsung dalam mengajak atau memberikan dukungan pada salah satu peserta pemilu.
"ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun bersifat pasif. Tidak boleh menggunakan atribut ASN ataupun partai dan menjadi peserta."
"Tidak boleh mengekspresikan diri dalam bentuk keberpihakan. Kondisi itu memang agak sulit, sengaja atau tidak sengaja bisa terjadi pelanggaran."
"Lebih baik, ASN itu berperannya dari segi mendorong peningkatan partisipasi masyarakat untuk memilih, bukan hadir dalam kampanye," nilainya. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah