Jaminan Proyek Pembangunan RSUD Bukittinggi Senilai Rp12 Miliar Terancam Menguap
Mengacu Pasal 30 Ayat 4 Peraturan Presiden (PP) No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, jaminan dalam bentuk bank garansi atau surety bond bersifat tak bersyarat.
Artinya, jaminan diterbitkan oleh pihak penerbit tersebut mudah dicairkan dan harus dicairkan oleh penerbit jaminan, paling lambat 14 hari kalender kerja setelah surat perintah pencairan dari PPK.
Namun, hal ini mengalami jalan buntu hingga persoalannya sampai ke ranah hukum.
Baca juga: Kejari Pasbar Sita 8 Unit Kontrakan dan 2 Ruko Milik Ali Amril
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya kasus ini dimenangkan Pemko Bukittinggi.
Sehingga, adanya dana sekitar Rp12 miliar dari jaminan 5 persen tersebut dapat dilakukan pencairannya.
Menurut Linda Feroza, dirinya mengetahui kalau Pemko Bukittinggi telah menang di pengadilan atas sidang tersebut, sebulan lalu.
"Surat sudah kita layangkan ke lembaga tersebut agar dana sebesar Rp12 miliar untuk segera dibayarkan," ungkapnya.
"Salinan putusan pengadilan yang dimenangkan Pemko, dapat ditanyakan ke sekretaris Dinkes," tambahnya.
Pascaputus kontrak, Pemko Bukittinggi mengadakan tender ulang dengan pagu dana Rp81,947 miliar.
Panitia kemudian menetapkan pemenang tender ulang ini, PT Mitra Andalan Sakti dengan nilai tawaran Rp80,747 miliar lebih.
Penulis: Hamriadi
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
- Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
- Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
- Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
- Kisah Pengabdian Petugas Kebersihan Jalan di Kawasan Belakang Balok, Sekolahkan Anak Hingga Sarjana