Kejari Pasbar Sita 8 Unit Kontrakan dan 2 Ruko Milik Ali Amril

Minggu, 03 September 2023, 05:30 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
Kejari Pasbar Sita 8 Unit Kontrakan dan 2 Ruko Milik Ali Amril
Penyidik Kejari Pasbar, saat melakukan penyitaan terhadap 8 unit rumah kontrakan milik Ali Amri yang terlibat kasus dugaan korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020 Multi Years. (istimewa)

PASAMAN BARAT (3/9/2023) - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sita 8 unit rumah kontrakan di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kontrakan milik tersangka Ali Amril ini berada di atas tanah seluas 700 meter persegi.

Penyitaan aset dilakukan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print 370/L.3.23/Fd.1/08/2023

"Aset berupa tanah dan 8 unit bangunan berupa rumah kontrakan ini, ditaksir senilai kurang lebih Rp4,5 miliar," ungkap Kajari Pasbar, M Yusuf Putra tentang penyitaan yang dilakukan, Sabtu (2/9/2023).

Juga Sita 2 Ruko

Selain itu, penyidik juga menyita dua unit ruko Ali Amril yang berdiri di atas tanah seluas 113 meter persegi, di Komplek Pasar Bantar Gebang, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Penyitaan aset tersebut dilakukan pada berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No Print 371/L.3.23/Fd.1/08/2023

"Aset berupa tanah dan 2 unit ruko ini yang ditaksir penyidik senilai kurang lebih Rp2 miliar," ungkap M Yusuf Putra.

Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan penyitaan aset milik tersangka, sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,239 miliar lebih dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat TA 2018-2020 Multi Years.

Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat masih terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset, hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik Ali Amril. (*)

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: