DPRD Padang Sidempuan Pelajari Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Perjalanan Dinas di DPRD Sumbar
PADANG (27/1/2024) - Unsur pemerintahan daerah merujuk UU No 23 Tahun 2014 adalah kepala daerah bersama DPRD baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Jika bicara penganggaran, maka dia merupakan hasil kesepakatan bersama. Jika pengerjaannya tahun jamak (multi years), wajib mengacu pada aturan yang lebih komplek. Selanjutnya, kesepakatan bersama itu dikonsultasikan pada Kementrian Dalam Negeri," ungkap Raflis di Padang, Kamis.
Hal itu ditegaskan Raflis saat menerima kunjungan kerja (Kunker) Komisi I DPRD Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara di ruang rapat sekretaris DPRD Sumbar.
Agenda utama Kunker Komisi I DPRD Padang Sidempuan ini, terkait koordinasi dan konsultasi mengenai mekanisme pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas.
Dalam paparannya, Raflis menerangkan, semua proses keuangan itu harus melalui mekanisme yang jelas dan sesuai aturan berlaku. Ini semua, agar kita tidak terjebak pada masalah hukum di kemudian hari.
"Sepanjang kita telah berkonsultasi, maka kewajiban untuk melakukan evaluasi berada pada tingkatan lebih tinggi. Jika provinsi, Depdagri dan kabupaten/kota itu kewenangan provinsi," urai Raflis.
"Kita di Sumatera Barat, akan mengikuti aturan untuk mengantisipasi agar jangan terjadi pelanggaran hukum khususnya dalam hal penggunaan keuangan. Terlebih, yang berkaitan dengan perjalanan dinas," terang Raflis.
Usai menerima penjelasan, rombongan Komisi I DPRD Kota Padang Sidempuan meminta agar diberikan berbagai panduan yang dimiliki DPRD Sumbar.
"Panduan berupa keputusan dan peraturan lainnya itu, akan kami jadikan acuan dalam penyusunan anggaran nantinya," tutur pimpinan rombongan. (*)
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar