KPU Sumbar Sosialisasikan Hal Baru di Putungsura Pemilu 2024, Yuk Disimak Agar Tak Salah Paham

Jumat, 26 Januari 2024, 10:39 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Sosialisasikan Hal Baru di Putungsura Pemilu 2024, Yuk Disimak Agar Tak Salah...
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi Keputusan KPU No 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu di Padang, Selasa. (humas)

PADANG (26/1/2024) - Formulir Model C-Pemberitahuan memilih Pemilu 2024, bisa disampaikan melalui aplikasi berbagi pesan seperti whatsapp dan sejenisnya.

"Pemberitahuan pada pemilih, bisa menggunakan sarana media komunikasi elektronik jalur pribadi apabila pemilih tidak dapat ditemui," ungkap Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen.

Ini merupakan salah satu beleid baru dalam proses Pemilu 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU No 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Keputusan No 66 Tahun 2024 ini, merupakan turunan dari Peraturan KPU No 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Kedua regulasi ini, merupakan materi pokok yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Putungsura) serta Penggunaan Sirekap pada Pemilu Tahun 2024, yang digelar KPU Sumbar di Padang, Selasa (23/1/2024).

Isu lain yang jadi topik Keputusan No 66 Tahun 2024 ini, soal keharusan pelayanan pemilih di TPS Lokasi Khusus, pengaturan saran waktu bagi pemilih untuk menggunakan hak suaranya dan pelayanan pemilih disabilitas.

Dikesempatan itu, Surya Efitrimen mengungkapkan, 7 orang anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek). Sebelumnya, Bimtek pemungutan dan penghitungan suara (Putungsura) hanya diikuti sebagian KPPS.

"Bimtek untuk KPPS ini, dilakukan secara berjenjang dari PPK ke PPS dan terakhir ke KPPS. Targetnya, 7 orang KPPS ini selesai di Bimtek di Januari 2024 ini," ungkap Surya Efitrimen.

"KPU Sumbar juga sudah melakukan ToT (training of trainer) kepada KPU kabupaten/Kota dan kami meminta KPU Kabupaten Kota untuk melaksanakan ToT kepada PPK dan PPK melakukan ToT pada PPS, agar semua sama-sama mengetahui," tambahnya.

Disebutkan, materi serupa juga akan disampaikan pada peserta Pemilu baik itu tim pasangan calon presiden-wakil presiden, DPD dan partai politik beserta saksi-saksinya. Sehingga, semua memiliki pemahaman yang sama di saat Putungsura dilaksanakan, 14 Februari 2024 nanti.

"Kami mengharapkan bapak dan ibu semua, ikut menyosialisasikan Keputusan No KPU 66 Tahun 2024 ini sehingga berdasarkan sosisalisasi, Bimtek dan ToT yang kami lakukan dan saat di lapangan kita memiliki persepsi yang sama khususnya di TPS," harap Surya Efitrimen.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: