KPU Sumbar Sosialisasikan Hal Baru di Putungsura Pemilu 2024, Yuk Disimak Agar Tak Salah Paham
![KPU Sumbar Sosialisasikan Hal Baru di Putungsura Pemilu 2024, Yuk Disimak Agar Tak Salah...](https://valoranews.com/photos/berita/berita-kpu-sumbar-sosialisasikan-hal-baru-di-putungsura-pemilu-2024-yuk-disimak-agar-tak-salah-valoranews-260124104010.jpeg)
Dikatakan, KPU RI belum menerbitkan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Peraturan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
"Jika nanti sudah ada peraturan ini, kami akan sosialisasikan pada semua pihak terkait," terangnya.
Hal Baru di Putungsura
Ketua Divisi Teknis Penyelenggraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menjelaskan pencoblosan yang dianggap sah. Yakni, mencoblos pada nomor urut/nama/logo parpol.
Bisa juga pada nama/nomor urut caleg dan nomor urut/foto/nama calon anggota DPD atau nomor, foto atau nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Proses pemungutan suara dimulai sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Perpanjangan waktu pencoblosan hanya dibolehkan sepanjang pemilihnya telah antrian di lokasi TPS tempat dia memilih," tegas Ory.
Dikesempatan itu, Ory mengungkapkan, Keputusan No 66 Tahun 2024 telah mengatur, penghitungan suara oleh KPPS prosesnya bisa berlangsung dua hari.
"Proses menentukan suara sah, surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak/keliru dicoblos bisa dilangsungkan hingga tanggal 15 Februari, pukul 12.00 WIB," tegas Ory.
Berdasarkan evaluasi Pemilu 2019, KPU juga melakukan penggantian nama formulir. C Pemberitahuan, C Daftar Pemilih, C Daftar Pemilih Tambahan, C Pemilih DPK.
"Absensi daftar hadir, juga sudah ada namanya. Di setiap TPS, pemilih tinggal memperlihatkan KTP dan KPPS akan memeriksa nama pemilih tersebut dalam daftar absensi. Sebelumnya, kegiatan ini dilakukan dengan cara menuliskannya dengan tulisan tangan," jelas Ory.
"Secara umum, beban KPPS sudah lebih ringan. Yang terasa berat itu, KPPS melakukan penghitungan suara lalu membuat salinan hasil ukuran plano dan C-Salinan Hasil pada kertas ukuran kecil," ungkap Ory.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Gelar Rapat Kerja Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Pemajuan Kebudayaan dan Ranperda Struktur Perangkat Daerah
- DPRD Sumbar Batal Tetapkan Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan jadi Usul Prakarsa, Ini Penyebabnya
- 7 Fraksi DPRD Sumbar Sepakati Perda PPA Tahun 2023, Kinerja Keuangan Dinilai Belum Maksimal
- Surat Suara PSU DPD Sumbar Dicetak pada 3 Percetakan, Surya: Kotak Suara Telah Didistribusikan
- Bawaslu Sumbar Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik Tingkat Provinsi pada Pelaksanaan Pemilu 2024