KPU Sumbar Sosialisasikan Hal Baru di Putungsura Pemilu 2024, Yuk Disimak Agar Tak Salah Paham

Jumat, 26 Januari 2024, 10:39 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Sosialisasikan Hal Baru di Putungsura Pemilu 2024, Yuk Disimak Agar Tak Salah...
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi Keputusan KPU No 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu di Padang, Selasa. (humas)

"Kami mengharapkan bapak dan ibu semua, ikut menyosialisasikan Keputusan No KPU 66 Tahun 2024 ini sehingga berdasarkan sosisalisasi, Bimtek dan ToT yang kami lakukan dan saat di lapangan kita memiliki persepsi yang sama khususnya di TPS," harap Surya Efitrimen.

Dikatakan, KPU RI belum menerbitkan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan Peraturan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

"Jika nanti sudah ada peraturan ini, kami akan sosialisasikan pada semua pihak terkait," terangnya.

Hal Baru di Putungsura

Ketua Divisi Teknis Penyelenggraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menjelaskan pencoblosan yang dianggap sah. Yakni, mencoblos pada nomor urut/nama/logo parpol.

Bisa juga pada nama/nomor urut caleg dan nomor urut/foto/nama calon anggota DPD atau nomor, foto atau nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Proses pemungutan suara dimulai sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Perpanjangan waktu pencoblosan hanya dibolehkan sepanjang pemilihnya telah antrian di lokasi TPS tempat dia memilih," tegas Ory.

Dikesempatan itu, Ory mengungkapkan, Keputusan No 66 Tahun 2024 telah mengatur, penghitungan suara oleh KPPS prosesnya bisa berlangsung dua hari.

"Proses menentukan suara sah, surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak/keliru dicoblos bisa dilangsungkan hingga tanggal 15 Februari, pukul 12.00 WIB," tegas Ory.

Berdasarkan evaluasi Pemilu 2019, KPU juga melakukan penggantian nama formulir. C Pemberitahuan, C Daftar Pemilih, C Daftar Pemilih Tambahan, C Pemilih DPK.

"Absensi daftar hadir, juga sudah ada namanya. Di setiap TPS, pemilih tinggal memperlihatkan KTP dan KPPS akan memeriksa nama pemilih tersebut dalam daftar absensi. Sebelumnya, kegiatan ini dilakukan dengan cara menuliskannya dengan tulisan tangan," jelas Ory.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI