Ranperda Pengelolaan Sampah, Zulkenedi: Pembahasan Masih Mendudukan Payung Hukum
PADANG (10/1/2024) - Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Zulkenedi Said mengatakan, Ranperda Pengelolaan Sampah akan mengatur kewajiban masyarakat untuk memelihara fasilitas pembuangan sampah sementara.
"Secara garis besarnya, Ranperda PengelolaanSampah ini mengatur porsi kewenangan pemerintah dan masyarakat sehingga penanganan sampah ini jadi lebih optimal," ungkap Zulkenedi, Rabu.
Hal itu dikatakan Zulkenedi Said, saat memimpin rapat pembahasan Komisi IV DPRD Sumatera Barat dengan mitra kirja terkait materi Ranperda PengelolaanSampah. Rapat digelar di ruang rapat kantor DPRD Sumbar.
"Pembahasan ini sudah dilaksanakan beberapa kali. Masih akan ada pertemuan berikut bersama dinas terkait. Statusnya belum finalisasi," ungkap Zulkenedi.
Baca juga: Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah
Dalam rapat, ungkap Zulkenedi, juga dibahas soal payung hukum yang akan jadi dasar pembagian kewenangan dalam Pengelolaansampah.
"Untuk retribusi sampah, belum dilakukan pembahasan," terang dia.
"Kami juga mengatur siapa saja yang terlibat dalam proses penanganannya baik pemerintah atau masyarakat secara mandiri."
"Intinya, alur dari penanganan sampah ini yang kita atur agar sampah tidak terkesan dibiarkan," tambahnya.
Ia berharap, masyarakat umum bisa membantu pemerintah, menjaga kebersihan lingkungan demi menciptakan lingkungan yang sehat.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Tim DVI Polda Sumbar Terjunkan Ahli Frensik, Dokter Gigi, Ahli DNA dan Psikolog ke Lokasi Banjir Bandang
- Pilkada Serentak 2024, Hanya 3 Bapaslon Perseorangan Serahkan Dukungan se-Sumbar, Bukittinggi dan Limapuluh Kota
- Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah
- Dinilai Peduli pada Serikat Pekerja, Mahyeldi dan Eri Zulfian Raih KSPSI Award 2024
- Dinas Pariwisata Latih Pengelola Desa Wisata Sumbar, Ini Arahan Mahyeldi