Ranperda Pengelolaan Sampah, Zulkenedi: Pembahasan Masih Mendudukan Payung Hukum
PADANG (10/1/2024) - Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Zulkenedi Said mengatakan, Ranperda Pengelolaan Sampah akan mengatur kewajiban masyarakat untuk memelihara fasilitas pembuangan sampah sementara.
"Secara garis besarnya, Ranperda PengelolaanSampah ini mengatur porsi kewenangan pemerintah dan masyarakat sehingga penanganan sampah ini jadi lebih optimal," ungkap Zulkenedi, Rabu.
Hal itu dikatakan Zulkenedi Said, saat memimpin rapat pembahasan Komisi IV DPRD Sumatera Barat dengan mitra kirja terkait materi Ranperda PengelolaanSampah. Rapat digelar di ruang rapat kantor DPRD Sumbar.
"Pembahasan ini sudah dilaksanakan beberapa kali. Masih akan ada pertemuan berikut bersama dinas terkait. Statusnya belum finalisasi," ungkap Zulkenedi.
Baca juga: Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
Dalam rapat, ungkap Zulkenedi, juga dibahas soal payung hukum yang akan jadi dasar pembagian kewenangan dalam Pengelolaansampah.
"Untuk retribusi sampah, belum dilakukan pembahasan," terang dia.
"Kami juga mengatur siapa saja yang terlibat dalam proses penanganannya baik pemerintah atau masyarakat secara mandiri."
"Intinya, alur dari penanganan sampah ini yang kita atur agar sampah tidak terkesan dibiarkan," tambahnya.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Ia berharap, masyarakat umum bisa membantu pemerintah, menjaga kebersihan lingkungan demi menciptakan lingkungan yang sehat.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
- Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah