Ranperda Pengelolaan Sampah, Zulkenedi: Pembahasan Masih Mendudukan Payung Hukum

Kamis, 11 Januari 2024, 08:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Ranperda Pengelolaan Sampah, Zulkenedi: Pembahasan Masih Mendudukan Payung Hukum
Mitra kerja yang dihadirkan Komisi IV DPRD Sumbar dalam pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah di ruang rapat kantor DPRD Sumbar, Rabu. (humas)

PADANG (10/1/2024) - Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Zulkenedi Said mengatakan, Ranperda Pengelolaan Sampah akan mengatur kewajiban masyarakat untuk memelihara fasilitas pembuangan sampah sementara.

"Secara garis besarnya, Ranperda PengelolaanSampah ini mengatur porsi kewenangan pemerintah dan masyarakat sehingga penanganan sampah ini jadi lebih optimal," ungkap Zulkenedi, Rabu.

Hal itu dikatakan Zulkenedi Said, saat memimpin rapat pembahasan Komisi IV DPRD Sumatera Barat dengan mitra kirja terkait materi Ranperda PengelolaanSampah. Rapat digelar di ruang rapat kantor DPRD Sumbar.

"Pembahasan ini sudah dilaksanakan beberapa kali. Masih akan ada pertemuan berikut bersama dinas terkait. Statusnya belum finalisasi," ungkap Zulkenedi.

Baca juga: Komisi V DPRD Sumbar Kembali Matangkan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Dalam rapat, ungkap Zulkenedi, juga dibahas soal payung hukum yang akan jadi dasar pembagian kewenangan dalam Pengelolaansampah.

"Untuk retribusi sampah, belum dilakukan pembahasan," terang dia.

"Kami juga mengatur siapa saja yang terlibat dalam proses penanganannya baik pemerintah atau masyarakat secara mandiri."

"Intinya, alur dari penanganan sampah ini yang kita atur agar sampah tidak terkesan dibiarkan," tambahnya.

Baca juga: 75 WRSE Ikuti Pelatihan Pembuatan Kue Angkatan IX, Supardi: Jadilah Motor Penggerak Ekonomi Payakumbuh

Ia berharap, masyarakat umum bisa membantu pemerintah, menjaga kebersihan lingkungan demi menciptakan lingkungan yang sehat.

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: