Batas Akhir Pindah Memilih 15 Januari 2024, Lokasi Nyoblosnya Ditentukan KPU, Ini Dokumen dan Syaratnya

Minggu, 07 Januari 2024, 14:08 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Batas Akhir Pindah Memilih 15 Januari 2024, Lokasi Nyoblosnya Ditentukan KPU, Ini Dokumen...
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria.

PADANG (7/1/2024) - Batas akhir mengurus dokumen pindah memilih, dilakukan 30 hari sebelum hari pencoblosan, 14 Februari 2024. Itu berart, selambat-lambatnya dokumen pindah memilih itu diurus tanggal 15 Januari 2024.

"Ada sembilan kondisi untuk pemilih, dapat mengajukan pindah memilih," ungkap Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria di Padang, Ahad.

9 Alasan Pindah Memilih

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Menjalani tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara
  6. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa bencana alam
  9. Bekerja di luar domisilinya.

Mantan Komisioner KPU Pesisir Selatan ini menyampaikan, dari sembilan kondisi itu, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara yakni tanggal 7 Februari 2024.

"Pindah memilih dengan tenggat waktu H-7, karena alasan bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau Lapas," jelas Medo.

Baca juga: Pemilih dan KPPS Mesti Pahami Aturan Ini, Agar Tak Terjadi Pemungutan Suara Ulang di Pemilu 2024

Dijelaskan Medo, pemilih harus datang sendiri untuk mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.

"Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih," jelas Medo.

Dokumen yang dibawa Urus Pindah Memilih:

  1. KTP
  2. Surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan
  3. Surat keterangan sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit.

Jadi nantinya, sebut Medo, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU melalui sistem informasi data pemilih (sidalih).

"Kalau Pemilu 2019 lalu, dia punya form A Pindah Memilih, dia bisa ke (TPS) mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang tidak bisa, KPU yang tentukan melalui Sidalih, di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana," pungkasnya. (*)

Baca juga: Pindah Memilih Dibolehkan di Pemilu 2024, Ini Mekanisme dan Persyaratannya

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber: Rilis KPU Sumbar

Bagikan: